Senin 30 Dec 2019 19:05 WIB

Siapkan Produk Sebelum Ajukan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal dari MUI memiliki batas waktu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Siapkan Produk Sebelum Ajukan Sertifikasi Halal. Foto: Logo Halal / Ilustrasi
Foto: muslimdaily
Siapkan Produk Sebelum Ajukan Sertifikasi Halal. Foto: Logo Halal / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum pernah memiliki sertifikat halal agar menyiapkan produknya supaya sesuai standar halal. Dengan begitu bisa lulus saat diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Staf BPJPH Kemenag Hartono mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024. "Jadi jangan kita buru-buru, tapi produknya belum tentu halal, nanti percuma saat diuji LPH tidak lolos. Jadi mumpung batas waktunya masih lama, persiapkan saja," ujar dia kepada Republika pada Senin, (30/12).

Baca Juga

Ia menegaskan, bila berkas sudah masuk ke BPJPH, berarti produknya sudah siap diuji. Jadi sebelum mendaftar pastikan produk sudah memenuhi syarat kehalalan. 

Pasalnya, lanjut dia, jika produk tidak lolos uji di LPH, BPJPH tidak akan mengeluarkan sertifikat halalnya. Hartono menambahkan, kewajiban sertifikasi produk halal berlaku untuk pengusaha besar hingga mikro. 

"Pengusaha maupun tukang bakso sampai tukang cilok, sebaiknya siapkan dulu produknya jadi halal. Baru kemudian ajukan sertifikasi," imbaunya. 

Sementara bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mempunyai sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), jelasnya, bisa menggunakan itu hingga masa berlakunya berakhir. "Sertifikat halal MUI kan ada batas waktunya, kalau sudah habis beroperasi, baru urus lagi ke BPJPH," jelas Hartono. 

Dirinya mengatakan, kini BPJPH tengah menunggu penetapan tarif sertifikasi halal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hartono menyebutkan, tarifnya nanti bervariasi, sebab produk usaha mikro tentu berbeda dengan produk perusahaan besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement