Ahad 22 Dec 2019 15:49 WIB

Kemendikbud: Aturan PPDB 2020 Lebih Fleksibel untuk Daerah

Ada fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi siswa melalui beragam jalur.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Zonasi PPDB.
Foto: republika
Zonasi PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 sudah dirancang agar daerah bisa lebih fleksibel untuk menerapkan kebijakan zonasi tahun ajaran 2020/2021. Ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.

Aturan terbaru ini memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi siswa melalui jalur zonasi, jalur afirmasi (yang kurang mampu), jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur prestasi. "Kuota sudah diatur dalam permendikbud secara fleksibel," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, saat dihubungi wartawan, Ahad (22/12).

Baca Juga

Sebab, Ade mengatakan PPDB lebih banyak penyelenggaraannnya dilakukan oleh Pemerintah daerah. Ini juga karena sistem penzonasian disiapkan oleh masing-masing daerah.

Karena itu, Erlangga mengatakan, sosialisasi akan terus digencarkan Kemendikbud ke daerah agar implementasi kebijakan sistem zonasi tidak menimbulkan masalah. "Sosialisasinya  sudah disampaikan kepada para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi suluruh Indonesia pada saat rakor para kepala dinas endidikan seluruh Indonesia. Tapi kemdikbud akan terus berupaya untuk mensosialiasikannya," ujar Erlangga.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah jumlah presentase dalam kebijakan PPDB 2020. Persentase yang berubah sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi minimal 50 persen
  2. Jalur afirmasi minimal 15 persen
  3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
  4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen.

Nadiem beranggapan, fleksibelitas ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi, dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.

Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Nadiem menegaskan, daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pada dasarnya, ia ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan, namun juga mengakomodir perbedaan di daerah-daerah.

"Jadi, bagi bapak-bapak, ibu-ibu yang sudah semangat mem-push anaknya mendapat nilai yang baik (jalur prestasi) ini menjadi kesempatan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement