Kamis 26 Dec 2019 20:06 WIB

Forum Dekan FH PTM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Selama 2019 banyak terjadi kasus hukum kejahatan transnasional.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol111
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia menyoroti semakin buruknya sistem dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hal dikatakan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2019 dengan mengangkat tema "Kajian Kejahatan Transnasional Korupsi, Narkotika dan Terorisme" yang dilaksanakan Pusat Kajian Hukum dan Kriminologi FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (26/12).

Ketua Forum Dekan FH PTM se-Indonesia, Trisno Raharjo mengatakan, selama 2019 banyak terjadi kasus kejahatan transnasional yakni tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme di Indonesia. Bahkan, Desember 2019 ini saja jumlah narapidana mencapai 267.912 orang.

Baca Juga

Narapidana ini dengan rincian, narapidana korupsi mencapai 4.037 orang, narapidana terorisme sebanyak 464 orang dan narapidana narkotika 122.768 orang. "Dengan banyaknya kasus kejahatan transnasional di Indonesia tersebut, sistem penegakan hukum Indonesia bukannya semakin membaik malah justru terkesan semakin buruk," katanya di UMY, Bantul, Kamis (26/12).

Berdasarkan kajian yang ia lakukan bersama dengan dua rekannya, juga ditemukan penegak hukum yang kinerjanya melemah. Selain itu, katanya, juga ada upaya memunculkan peraturan baru yang berusaha melemahkan penegakan hukum di Indonesia.

"Misalnya saja kasus yang terjadi pada BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) dengan kritikan yang diterima bahkan sampai memunculkan wacana pembubaran BNPP, penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto dan perubahan UU KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan, perundang-undangan di Indonesia hampir semua sudah diperbaharui kecuali korupsi. Namun, terjadi perubahan pada undang-undang kelembagaan yaitu UU KPK.

Hal ini, katanya, menjadi persoalan karena perkembangan tentang konfensi internasional belum tercakup dan diatur dalam UU yang mengatur tentang korupsi. Sehingga menunjukkan pembuat undang-undang lalai terhadap apa yang seharusnya diperbaiki terlebih dahulu.

"Sehingga ketika UU KPK diperbaharui terjadi penolakan oleh publik, karena seharusnya jika dilakukan pembaharuan itu ada pada UU substantifnya yaitu tentang korupsinya bukan tentang persoalan internal pengurusnya. Namun yang substantif itu justru belum diperbaharui," jelasnya.

Tidah hanya itu, permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi. Padahal, tindak pidana korupsi termasuk dalam Kejahatan Luar Biasa atau Extra Ordinary Crime.

Dengan begitu, penanganannya, kata Trisno, tidak dengan cara yang biasa. Namun, harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

"Namun pada kenyataannya, dari tiga macam kejahatan Extra Ordinary itu (korupsi, narkoba, terorisme) yang kemudian prosesnya menunjukkan extra ordinary yang kuat itu hanya pada narkotika dan terorisme terutama dalam penangkapannya," jelasnya.

Selain itu, beberapa keputusan Mahkamah Agung (MA), menurut Trisno juga banyak yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana dengan alasan kemanusiaan. "Pada dasarnya prinsip kami akan menerima jika hal itu dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar, namun asal jangan sampai terjadi diskriminasi," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement