Ahad 15 Dec 2019 19:57 WIB

ATSD, Detektor Rambu Lalu Lintas Otomatis

Karya ini sukses meraih dana Dikti di PKM 2019.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UNY.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UNY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pelanggaran rambu di posisi tiga dari 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memberi gagasan atas masalah itu.

Mereka membuat rancang bangun bernama Automatic Traffic Sign Detector (ATSD). Alat berbasis sensor Active RFID ini bertujuan meminimalisasi pelanggaran rambu lalu lintas dan memberi kesadaran pengguna jalan.

Ada Hilmi Musthafa Albasyir dari Prodi Pendidikan Teknik Elektronika, Ryan Julianto dari Prodi Pendidikan Teknik Mekatronika, dan Silvia Ramadhani dari Prodi Teknik Elektronika.

Ryan menerangkan, bahan dan alat yang dugunakan membuat ATSD terdiri dari laptop atau komputer, solder, internet, acrylic, 3D printing, NRF, Arduino, LCD TFT, dan GPS sensor. "ATSD memakai sensor active RFID yang dirancang untuk difungsikan pada siang dan malam hari," ujar Ryan.

Menurut Ryan, penggunaan bahan berupa acrylic dan 3d print dipilih karena tahan terhadap panas dan hujan. Sehingga, tidak mudah rusak serta mudah dalam pembentukan desain.

Hasil uji coba menunjukkan jarak efektif yang digunakan tujuh meter sebelum rambu dan tujuh meter sesudah rambu. Karenanya, pada jarak kurang lebih enam meter rambu mulai terdeteksi.

Lalu, layar di LCD berganti menampilkan rambu yang terdeteksi. Pada jarak tiga meter sebelum rambu, LCD masih menampilkan rambu karena jarak ini masih jarak efektif yang diatur transmitter ATSD.

Ini sama dengan jarak nol meter atau tepat pada rambu yang terdeteksi maupun setelah kendaraan yang terpasang scanner ATSD melewati rambu tersebut. Tentu, selama masih dalam jarak efektif yang diatur.

Ketika kendaraan yang terpasang scanner ATSD melewati 11 meter dari rambu, scanner ATSD tidak mendeteksi adanya rambu dan akan berhenti menampilkan rambu. Karya ini sukses meraih dana Dikti di PKM 2019.

Hilmi menerangkan, ATSD berfungsi mengurangi pelanggaran rambu lalu lintas akibat rambu tertutup pohon, bendera, baliho, atau vandalisme. Dapat pula memberi pemahaman pengendara mengenai rambu lalu lintas.

"Harapannya, ATSD dapat menjadi solusi untuk mengurangi pelanggaran rambu lalu lintas sekaligus mengedukasi masyarakat dengan menampilkannya di speedometer kendaraan," kata Hilmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement