Ahad 15 Dec 2019 05:12 WIB

Pengamat: Penggantian UN tidak Bermakna, Jika...

Penggantian UN harus dibarengi program konkret pengembangan kapasitas guru.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Petugas mengelompokkan sampul dan naskah Ujian Nasional.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Petugas mengelompokkan sampul dan naskah Ujian Nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggantian ujian nasional (UN) dengan penilaian berbasis asesmen dan survei karakter tidak terlalu bermakna mengubah kualitas pendidikan jika tidak dibarengi program konkret pengembangan kapasitas guru. Selain itu, perlu ada perubahan rencana pembelajaran, dan pemerataan penerapan standar nasional pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Pengamat Pendidikan dari Universitas Pandjajaran (UNPAD) Bandung, Dan Satriana, UN tidak sesuai dengan konsep pendidikan. Yang seharusnya melakukan penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan pada pengamatan kesiapan siswa, proses, dan hasil pembelajaran secara utuh sesuai dengan potensi yang dimiliki tiap-tiap siswa.

Baca Juga

“Karena itu, melakukan penilaian proses pembelajaran hanya dengan ujian penguasaan materi beberapa mata pelajaran tentunya bertentangan dengan itu (konsep pendidikan),” kata dia  dalam pesan tertulis pada Republika, Jumat (13/12).

Karena itu, ia mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun ke depan, pemerintah harus memfokuskan pada program peningkatan kapasitas guru dan penerapan standar nasional pendidikan di seluruh sekolah. Peningkatan ini agar proses dan hasil pembelajaran dapat dipertanggungjawabkan dalam konteks penyelenggaraan pendidikan. 

Ia melanjutkan, program peningkatan kapasitas guru ini agar mereka dapat melakukan penilaian berdasarkan pendekatan yang utuh terhadap proses dan hasil pembelajaran. Selain pemerintah, ia menambahkan, organisasi guru, serta musyawarah guru setiap mata pelajaran harus mempunyai program peningkatan kapasitas guru.

Saat ini, menurut Satriana, guru kurang memiliki ruang dan dukungan untuk berkreasi mengembangkan bahan dan metodelogi pembelajaran. Sebab, guru harus mengerjakan kegiatan administrasi yang bukan merupakan tugas utamanya.

Untuk itu, ia mengatakan, pemerintah juga harus memperbaiki tata kelola adminsitrasi bagi guru. “Pemerintah dalam waktu bersamaan perlu mengembangkan sistem pengelolaan data adminsitrasi kepegawaian guru yang lebih ringkas, agar guru bisa lebih berkonsentrasi mengerjakan tugas utamanya, yaitu mengajar,” kata dia.

Satriana juga berharap, penggantian sistem UN dapat memberikan ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan potensi yang mereka miliki. Karena sekarang mereka tidak lagi dinilai hanya berdasarkan penguasaan beberapa mata pelajaran yang mungkin bukan merupakan potensi terbaik mereka.

“Konsekuensinya diperlukan perubahan proses pembelajaran agar memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengasah kemampuan menalar, menganalisa, menerapkan, dan pembentukan karakter mereka. Ini tantangannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satriana mengatakan, penggantian sistem UN bukanlah keputusan yang dilakukan serta merta. Menurutnya, kebijakan penghapusan UN ini telah melalui proses tang amat panjang.

“Ini sebenarnya sudah melalui proses yang panjang,” kata dia, Jumat (13/12).

Pada 2009, ia menjelaskan, putusan MA memerintahkan pemerintah memperbaiki kualitas guru dan kelengkapan sarana serta informasi sebelum mengeluarkan kebijakan UN. Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2013, Ujian Nasional tidak diterapkan pada jenjang SD.

Terakhir, kebijakan pemerintah untuk tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan.  “Jadi kebijakan untuk menghapus UN sudah seharusnya dilakukan, kalau tidak disebutkan terlambat jika melihat proses panjang tadi,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement