Jumat 13 Dec 2019 17:32 WIB

UN Dihapus, Pemerintah Perlu Membuat Peta Jalan Pendidikan

Ada 8 standar yang harus terpenuhi dalam dunia pendidikan.

Rep: mabruroh/ Red: Dwi Murdaningsih
Penghapusan ujian nasional perlu dibarengi roadmaps pendidikan. Foto: Bantuan Fasilitas Pendidikan. Sejumlah siswa mendapatkan pelatihan komputer di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Mustika, Balaikarangan, Kabupaten Sanggau, Kalimatan Barat, Rabu (11/12).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Penghapusan ujian nasional perlu dibarengi roadmaps pendidikan. Foto: Bantuan Fasilitas Pendidikan. Sejumlah siswa mendapatkan pelatihan komputer di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Mustika, Balaikarangan, Kabupaten Sanggau, Kalimatan Barat, Rabu (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penghapusan ujian nasional (UN) menjadi angin segar dalam dunia pendidikan. Meski demikian, menurut pengamat pendidikan Cecep Darmawan, penghapusan saja tidak cukup. Cecep menyebut, pemerintah harus membuat roadmap

“Jadi, walaupun ini kabar baik untuk membenahi sistem pendidikan, selayaknya pemerintah membuat semacam roadmap agar sistem pendidikan ini komprehensif,” ujar Cecep kepada Republika.co.id, Jumat (13/12).

 

Cecep menjelaskan, bila melihat sistem pendidikan di dalam peraturan perundang-undangan ada delapan standar yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah standar penilaian. 

 

“Jadi, membenahi standar penilaian saja belum cukup, harus membenahi standar-standar lain, (seperti) kurikulum, proses pembelajaran, standar lulusan, gurunya, sarana prasarana, pembiayaan, dan lainnya,” kata Cecep.

 

Oleh karena itu, Cecep meminta agar Mendikbud Nadiem Makarim dapat membuat tim untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan tersebut. Misalnya, tim pembenahan ini akan bekerja selama jangka waktu tertentu.

 

“Sehingga nanti sasaran target itu mencapai ke sana. Sekarang itu seakan-akan perbaikan itu tambal sulam, yang ini diperbaiki yang ini terabaikan,” ujarnya.

 

Masih menurut Cecep, dalam sistem pendidikan di Indonesia masih ada disparitas antara Jawa dan luar Jawa atau kota dengan desa. Meskipun negara membuat soal UN sama alias terstandar, standar-standar lainnya tidak ditetapkan, misalnya, sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah untuk menunjang pendidikan antara kota dan desa berbeda.

 

“Jadi, soal UN sama, tapi input dari siswanya diprosesnya tidak sama, mendapat fasilitas pendidikannya tidak sama. Ini tidak adil,” katanya.

 

Menurut dia, kebijakan pemerintah akan mengevaluasi UN sebagai kabar baik bagi dunia pendidikan. Dengan syarat, pemerintah harus juga konsisten menerapkan delapan standar pendidikan nasional sehingga tidak hanya fokus pada standar penilaian.

 

“Kalau sudah distandar dengan baik nanti soal UN seperti apa, kemudian sistem rekrutmen PPDB seperti apa enggak ada soal, sekarang pembenahannya harus radikal,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement