Kamis 12 Dec 2019 13:55 WIB

Jatim tak Masalah Aturan Baru PPDB Zonasi

Kemendikbud mengubah besaran kuota PPDB berbasis zonasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Zonasi PPDB.
Foto: republika
Zonasi PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono mengaku, pihaknya tidak masalah terkait adanya aturan baru soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah besaran kuota terkait PPDB berbasis zonasi tersebut.

Hudiyono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan karena aturan baru yang ditetapkan Kemendikbud, sebelumnya telah dilaksanakan di Jatim. "Jawa Timur ini justru menginisiasi, mengawali, sebelum Pak Menteri atau Mas Menteri (Nadiem Makarim) membuat kebijakan," ujar Hudiyono di Surabaya, Kamis (12/12).

Baca Juga

Pada PPDB 2019, di Jawa Timur memang telah menerapkan penerimaan siswa baru, 30 persen di antaranya melalui jalur prestasi. Berbeda dengan daerah lain yang hanya menerapkan 15 persen untuk siswa berprestasi.

Kekhususan diberikan pemerintah pusat kepada Pemprov Jatim, karena di beberapa daetah di Jatim, banyak orang tua siswa yang keberatan anaknya tidak bisa mendaftar di sekolah favorit, padahal prestasinya dianggap bagus. Hudiyono bahkan berencana mengusulkan, agar PPDB melalui jalur prestasi di Jatim bisa mendapat tambahan menjadi 35 persen.

Itu tak lain karena dia merasa di Jatim banyak siswa berprestasi. Hudiyono berharap usulan tersebut bisa dikabulkan Kemendikbud. Namun, kata dia, jika tidak dikabulkan, maka dia pun tidak keberatan mengimplementasikan aturan yang berlaku saat ini.

"Dilihat dari distribusi nilai di Jawa Timur tinggi. Maka kita mengajukan menjadi 35 persen (PPDB lewat jalur prestasi). Kalau boleh. Kalau Pak Menteri tidak berkenan ya kita mengimplementasikan kebijakan yang ada itu," ujar Hudiyono.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan perubahan mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Dimana PPDB untuk jalur prestasi, yang semula hanya diberi kuota 15 persen, ditingkatkan menjadi 30 persen.

Sementara sisanya, 50 persen diperuntukkan bagi sistem wilayah, jalur afirmasi atau siswa kurang mampu diberikan kuota 15 persen, dan jalur pindahan 5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement