Kamis 12 Dec 2019 06:43 WIB

IGI: Penambahan Kuota Jalur Prestasi Kemunduran

Penambahan mengakibatkan cita-cita pemerataan pendidikan di Indonesia menjadi buyar.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim (tengah). Menurut IGI, sistem zonasi sekolah mengalami kemunduran dengan adanya penambahan kuota jalur prestasi menjadi maksimal 30 persen.
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim (tengah). Menurut IGI, sistem zonasi sekolah mengalami kemunduran dengan adanya penambahan kuota jalur prestasi menjadi maksimal 30 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan mengurangi kuota zonasi dan menambah kuota jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Ramli, sistem zonasi sekolah mengalami kemunduran dengan adanya penambahan kuota jalur prestasi menjadi maksimal 30 persen. 

“Penambahan kuota ini mengakibatkan cita-cita kita untuk membuat pemerataan pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia menjadi buyar kembali,” kata Ramli, Rabu (11/12). 

Menurut Ramli, penambahan kuota ini mengakibatkan kastanisasi sekolah atau adanya sekolah unggulan kembali terjadi. Kasta-kasta di sekolah selama ini telah menimbukan berbagai masalah di masyarakat. 

 Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih akan menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Namun, pada PPDB 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menuturkan akan ada perubahan persentase siswa berdasarkan zonasi dan prestasi.

"Zonasi itu sangat penting, dan kami di Kemendikbud mendukung inisiatif zonasi ini. Tapi ada berbagai macam daerah yang mengalami kesulitan," kata Nadiem, saat membuka rapat koordinasi dengan kepala dinas di Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta.

Di dalam PPDB 2020, Kemendikbud memutuskan agar sistem zonasi bisa diterapkan dengan lebih fleksibel. Nadiem beranggapan, fleksibelitas ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi, dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Nadiem menegaskan, daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pada dasarnya, ia ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan, tetapi juga mengakomodir perbedaan di daerah-daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement