Rabu 11 Dec 2019 16:16 WIB

Muhadjir Apresiasi Keputusan Nadiem Soal Sistem Zonasi

Tugas menteri yang baru memperbaiki apa saja kekurangan kebijakan menteri yang lama .

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi keputusan Mendikbud Nadiem Makarim soal sistem zonasi. Menurut mantan Mendikbud ini, memang sudah tugas menteri yang baru memperbaiki apa saja kekurangan yang ada di dalam menteri yang lama.

Muhadjir menuturkan, satu hal yang sangat bertentangan dengan Pancasila adalah adanya kastanisasi sekolah. Oleh sebab itu, kebijakan zonasi sangat penting untuk menghilangkan kastanisasi tersebut. "Kalau sekarang mau ada penyesuaian itu saya rasa juga bagus," kata Muhadjir.

Baca Juga

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memutuskan masih akan menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Namun, pada PPDB 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menuturkan akan ada perubahan persentase siswa berdasarkan zonasi dan prestasi.

"Zonasi itu sangat penting, dan kami di Kemendikbud mendukung inisiatif zonasi ini. Tapi ada berbagai macam daerah yang mengalami kesulitan," kata Nadiem, saat membuka rapat koordinasi dengan kepala dinas di Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Di dalam PPDB 2020, Kemendikbud memutuskan agar sistem zonasi bisa diterapkan dengan lebih fleksibel. Nadiem beranggapan, fleksibelitas ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi, dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Kepala Dinas Kabupaten Blitar, Budi Kusumo menyambut baik perubahan persentase ini. Sebab, pada saat zonasi mulai diterapkan secara masif mulai tahun 2019 pihaknya cukup kesulitan dengan zonasi minimal 90 persen yang akhirnya diganti menjadi 80 persen.

Selama ini, Kabupaten Blitar juga telah melaksanakan zonasi meskipun tidak semasif yang dilakukan pada 2019. Menurut Budi, anak-anak yang memiliki prestasi nonakademis memang harus diakomodasi. "Sekarang turun jadi 50 persen zonasi ini kami berterimakasih kepada Kemendikbud," kata Budi.

Kepala Dinas Kabupaten Fakfak, Hermanto menuturkan pihaknya sebenarnya merasa kebijakan dari pusat cukup berat dilakukan di daerahnya. Namun, ia akan mencoba melaksanakan kebijakan tersebut dan melihat bagaimana nanti apabila mulai dilakukan.

Soal zonasi, ia mengungkapkan tidak bisa diterapkan di semua lokasi. Bagi daerah yang berada di pusat kota akan lebih mudah dilakukan PPDB zonasi, namun bagi daerah di desa akan sulit untuk dilakukan.

"Di kota bisa, tapi yang di kampung-kampung, di kecamatan enggak bisa karena di sana penduduknya sedikit. Kami 20 sampai 50 KK itu sudah jadi satu kampung. Jadi kalau zonasi kami terapkan di kampung tidak bisa, karena muridnya sedikit sekali," kata Hermanto.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement