Selasa 10 Dec 2019 16:11 WIB

FSGI Khawatir Nadiem Hapus PPDB Zonasi

FSGI menilai PPDB zonasi jadikan pendidikan lebih merata dan membuat daerah berbenah

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim (kiri). FSGI menilai PPDB zonasi jadikan pendidikan lebih merata dan membuat daerah berbenah
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim (kiri). FSGI menilai PPDB zonasi jadikan pendidikan lebih merata dan membuat daerah berbenah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan khawatir apabila kebijakan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi dihilangkan. Sebab, FSGI menilai dengan adanya zonasi pendidikan menjadi lebih merata dan membuat daerah lebih banyak berbenah dengan pendidikan mereka.

Wasekjen FSGI, Satriwan Salim menegaskan zonasi adalah kebijakan yang mementingkan hak-hak siswa. Satriwan berpendapat, zonasi menjadi pintu masuk perbaikan kualitas pendidikan secara nasional. Oleh sebab itu, FSGI berharap kebijakan ini akan terus ada ke depannya.

Baca Juga

"FSGI mendukung agar Mendikbud, Mas Nadiem terus melanjutkan kebijakan zonasi siswa tentu dengan perbaikan-perbaikan," kata Satriwan, dalam konferensi pers catatan FSGI di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya PPDB zonasi memang menimbulkan berbagai kontroversi. Namun, hal itu bukan berarti kebijakan ini harus dihapus. Satriwan mengatakan kebijakan soal zonasi ini harus diperbaiki dan dievaluasi apa saja yang menjadi masalah.

Apapun model sistem PPDB zonasi nantinya, FSGI ingin agar tidak merugikan hak-hak siswa termasuk guru. "Terpenting adalah hak anak yang akademiknya di bawah, tak mampu secara ekonomi, dan berumah dekat sekolah untuk bersekolah di sekolah yang dekat dari jarak rumahnya," kata dia.

Pemerintah daerah, lanjut Satriwan memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dengan adanya sistem zonasi ini daerah bisa berbenah dan mengetahui masalah-masalah tidak pendidikan salah satunya terkait tidak meratanya sekolah. 

Sarana prasarana sekolah dan ruang kelas harus bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah khususnya apabila daerah tersebut kelebihan murid. Termasuk juga sebaran guru-guru di satu zona agar berimbang dengan jumlah siswa.

Ia melanjutkan, agar kisruh PPDB zonasi tidak terulang pendataan siswa harus dimulai dari sekarang. "Makanya dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepala daerah (dinas). Agar PPDB dengan skema baru ini justru tidak memproduksi masalah baru yang merugikan hak calon peserta didik," kata dia lagi.

Ia juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menolak gugatan uji materi masyarakat Surabaya terkait Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB. MA telah memutuskan kebijakan zonasi tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Lebih lanjut, Satriwan berpendapat sekolah unggul memang sudah seharusnya dihapuskan, sebab tidak ada di dalam aturan. Semua sekolah harus menjadi sama unggulnya. Setiap guru di sekolah juga harus bersedia mengajar siswa apapun keadaannya.

"Selama ini sekolah unggulan itu yang unggul apanya? Inputnya yang unggul," kata Satriwan menegaskan.

Ia menyebut, berdasarkan data PPDB tahun sebelumnya SMA favorit di Jakarta memiliki nilai siswa masuk rata-rata di atas 90. Angka ini sangat tinggi dan membuat anak-anak di sekitar sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan pendidikan yang nyaman. Mereka harus mencari sekolah yang lebih jauh dan bisa menerima nilai mereka.

Adanya PPDB zonasi, menyebabkan semua anak memiliki kesempatan sekolah yang sama. Pemantauan anak pun anak lebih mudah karena tidak jauh dari rumah. Apabila ada daerah yang kekurangan sekolah atau kekurangan siswa maka bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pihaknya masih membahas masalah PPDB zonasi. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga keputusan soal apakah PPDB zonasi akan diterapkan atau tidak masih dikaji.

"Sementara ini masih dikaji, dan nanti akan kita sampaikan ke publik kalau sudah," kata Ade menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement