Senin 09 Dec 2019 19:09 WIB

KPAI Terima 95 Pengaduan Soal Kisriuh Sistem Zonasi 2019

Pemerintah kaji penerapan sistem zonasi tahun depan.

Suasana pengumuman PPDB 2019 di salah satu sekolah Jawa Barat.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Suasana pengumuman PPDB 2019 di salah satu sekolah Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan terkait kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2019. 

Di antara aduan tersebut, ada kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri. Rata-rata mereka tidak bisa mengakses karena kekurangan sekolah, contohnya Jember. Ada delapan kecamatan dan tiga kecamatan di antaranya tanpa sekolah negeri untuk SMA dan SMP.

Baca Juga

“Ya, anak (di) tiga kecamatan tidak bisa mengakses, dong," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin (9/12).

Dia mengatakan selain di Jember, KPAI juga menerima pengaduan terkait sistem zonasi di Bogor akibat tidak adanya sekolah negeri di salah satu desa terpadat di kabupaten tersebut.

Akibat kurangnya sarana dan prasarana sekolah tersebut, banyak anak terpaksa pindah ke sekolah swasta yang biayanya cukup tinggi atau putus sekolah karena sekolah yang ingin diakses jauh, sementara sekolah daerah tempat tinggal siswa tersebut terbatas.

"Jadi sebenarnya (mereka) putus sekolah karena sekolah yang mau diakses jauh. Kalaupun (sekolahnya) enggak bayar, (siswa) mesti keluarin ongkos. Nah, untuk keluarin ongkos, mereka enggak punya (uang) untuk berangkat," katanya.

Selain karena keterbatasan akses sekolah, para pengadu terkait sistem zonasi tersebut juga mengeluhkan beberapa dugaan kecurangan jual beli kursi yang jumlahnya cukup banyak. "Kita sudah menindaklanjuti dengan direktorat dan ombudsman agar ini ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, manipulasi domisili pada kartu keluarga (KK) juga menjadi salah satu yang dikeluhkan dalam sistem zonasi. "Tiba-tiba bisa beli KK seharga Rp 6 juta asal bisa pindah ke sana. Itu dilakukan," katanya.

Sehubungan dengan PPDB pada 2019, KPAI telah melakukan pemantauan, pengawasan langsung, menerima pengaduan dan melakukan rapat koordinasi nasional dari hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2019.

Untuk pengaduan tentang PPDB, berdasarkan jenjang pendidikan, ada dua anak pengadu yang hendak mendaftar ke jenjang SD, 27 yang hendak ke jenjang SMP, 64 yang hendak ke jenjang SMA dan dan dua anak pengadu yang hendak mendaftar ke jenjang SMK.

Adapun secara wilayah, pengaduan PPDB berasal dari 10 provinsi, yaitu dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat.  

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement