Senin 09 Dec 2019 18:40 WIB

KPAI Minta Nadiem Pertahankan Kebijakan Zonasi Pendidikan

KPAI menilai sistem zonasi untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk melanjutkan kebijakan zonasi pendidikan. Tujuannya untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan di Indonesia.

"Zonasi (pendidikan) ini untuk membangun kualitas pendidikan, untuk meratakan guru, meratakan sarana dan prasarana. Ini harus dimulai," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

Retno mengatakan, KPAI mengusulkan agar pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tetapi, juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik sampai dengan kualitas sarana prasarana.

Penerapan sistem zonasi pendidikan, katanya, perlu dilakukan untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Minimnya sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA juga harus diatasi melalui sistem zonasi pendidikan, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk segera membangun sekolah dan infrastruktur yang dapat mendukung kualitas pendidikan.

"Kalau tidak ditambah, maka setiap tahun kita akan menghadapi keluhan masyarakat dan masalah PPDB di setiap daerah," katanya.

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan yang melibatkan setidaknya 7 Kementerian/Lembaga. Sistem zonasi dalam PPDB, katanya, dapat mendorong terciptanya pendidikan yang berkeadilan bagi anak-anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia, namun sayangnya pendidikan yang berkeadilan juga berkaitan dengan akses pendidikan.

Oleh karena itu, sistem zonasi seharusnya tidak hanya menzonasi siswa. Tetapi, juga menzonasi guru dan menzonasi sistem pendidikan secara keseluruhan sehingga mampu mendongkrak kualitas pendidikan.

"Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan," katanya.

photo
Zonasi Berbasis Kelurahan Ala DKI Jakarta

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement