Rabu 04 Dec 2019 00:03 WIB

Hobi Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Tiri

Seorang ayah tega mencabuli anak tiri akibat sering nonton video porno

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Cabuli anak tiri: Hobi Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Tiri
Cabuli anak tiri: Hobi Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Tiri

jatimnow.com - Seorang pekerja di sebuah jasa laundry diborgol polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. TWB (33), warga Tulungagung itu mencabuli anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.

Dari keterangan sementara, TWB mencabuli anak tirinya itu sejak 4 tahun terakhir, sebelum ia ditangkap. TWB bahkan sudah tiga kali memperkosa korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada gurunya di sekolah. Korban bercerita setelah ditanya pihak sekolah yang curiga karena korban sering murung di sekolah.

"Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban dan melaporkan kasus tersebut ke kami. Dalam pemeriksaan, korban mengaku terakhir kali dicabuli pada bulan November 2019 saat hendak berangkat ke sekolah," jelas Pandia, Selasa (3/12/2019).

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti dan tersangka<a href= pencabulan anak di bawah umur" width="100%" />

Setiap beraksi, tersangka mengancam akan menceraikan ibu kandung korban, jika korban menolak permintaan tersangka. Selama ini ibu korban mengalami gangguan jiwa dan tersangka yang merawatnya. Meski sempat sembuh, gangguan jiwa ibu kandung akhirnya kambuh setelah mengetahui korban atau anak kandungnya bertengkar dengan ayah tirinya.

"Terangka melakukan perbuatannya disertai dengan ancaman. Sebab jika permintaannya tidak dilayani korban, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya," ungkap Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut. Tersangka mengaku sering atau hobi menonton video porno sehingga nafsunya memuncak saat melihat anak tirinya itu.

"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yakni ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Pandia.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement