Selasa 03 Dec 2019 06:04 WIB

'Penyandang Disabilitas Sering Dianggap tak Cakap Hukum'

Aparat sering kesulitan tiap menangani persoalan penyandang disabilitas.

Rep: my28/ Red: Fernan Rahadi
Penyandang Disabilitas
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyandang Disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi karena anggapan bahwa mereka belum cakap hukum. Hal ini meliputi berbagai peristiwa hukum seperti hukum waris, perjanjian, sebagai saksi, dan sejenisnya. 

Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda) Yogyakarta, Nurul Sa’adah Andriyani menjelaskan, walaupun terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah memberikan bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas, akan tetapi terdapat kelemahan pengaturan jika dikaitkan dengan asas peraturan perundang-undangan yakni lex specialis derogat legi generali.

“Dimana hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," tuturnya dalam kegiatan Seminar Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 yang diselenggarakan oleh Sapda Yogyakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) UGM, di Yogyakarta, Senin (2/12).

Nurul menjelaskan, hukum Indonesia sangat kompleks meliputi tata negara, waris, pidana, adat, Islam dan sejenisnya. Hal itu memberikan bentuk perbedaan yang beragam tentang cakap hukum yang berakibat pada kejelasan batasan cakap hukum yang berbeda dan tidak sama, serta seringkali multitafsir.

Akibatnya, aparat hukum seringkali kesulitan tiap menangani persoalan yang menyangkut penyandang disabilitas. “Seperti misalnya polisi, notaris, pemberi layanan perbankan, dan sebagainya”, ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, pada beberapa kasus ketidaklengkapan organ tubuh seringkali menjadi alasan bagi keluarga dan masyarakat untuk menempatkan penyandang disabilitas sebagai individu yang tidak mempunyai kemampuan atau tidak cakap. 

“Hal ini berdampak pada kehilangan hak untuk membuat keputusan atas tubuh, masa depan, pekerjaan, bahkan kehilangan harta kekayaannya,” ujar Nurul menjelaskan

Selaras dengan hal ini Dosen FH UGM, Rimawati membenarkan ketidakjelasan konsep cakap hukum tersebut berakibat pada hambatan terhadap penyandang disabilitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement