Jumat 29 Nov 2019 12:57 WIB

2020, Guru Honorer di Depok Diberi Tunjangan BPJS

Tunjangan BPJS untuk guru di Depok mulai 2029.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Guru sedang mengajar/ilustrasi
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sudah mempersiapkan anggaran tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk guru honorer.

"Kebijakan ini akan dimulai pada 2020 guna meningkatkan kesejahteraan guru. Kami sudah siapkan anggarannya," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, di Balai Kota Depok, Rabu (27/11).

Baca Juga

Menurut Thamrin, pembayaran untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua bagian, ada kewajiban pemberi kerja dan penerima kerja. Dalam hal ini, Pemkot Depok memiliki kewajiban membayar sebesar empat persen dan satu persennya lagi dari peserta sendiri.

"Jumlah guru honorer di Kota Depok sekitar 2.200 orang. Angka ini, termasuk dengan tenaga kependidikan seperti Tata Usaha (TU) dan operator," ungkapnya.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, selain tunjangan kesehatan, para guru honor ini juga difasilitasi untuk mendapatkan tunjangan ketenagakerjaan. Bedanya, kuota besaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada besaran gaji yang diterima.

"Jadi tidak berstandar pada besaran Upah Minimun Regional (UMR)," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk pembayaran ketenagakerjaan itu dari peserta anggota atau guru honorer. Menurutnya, hanya sekitar 0,24 persen dari besaran gaji yang mereka terima.

"Namun demikian, kami masih menghitung besaran anggaran tunjangan ini. Jika akumulasinya cukup tersedia maka untuk BPJS Ketenagakerjaan pun, bisa kami fasilitasi," kata Sada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement