Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Beri Izin PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda

Kamis 28 Nov 2019 18:48 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), pada Kamis (14/11)

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), pada Kamis (14/11)

Foto: bea cukai
Izin PLB diberikan setelah presentasi di hadapan Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan izin kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), Kamis (14/11). Izin ini diberikan setelah Direktur  PT Ampat Yasa Intermoda, Yuki Nugrahawan Hanafi menyampaikan presentasi proses bisnis perusahaannya di hadapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.

Dalam waktu tepat satu jam Kanwil Bea Cukai Sulbagsel akhirnya memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menyelenggarakan PDPLB. Parjiya berharap dengan pemberian fasilitas ini semoga digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan.

Baca Juga

"Kebijakan ini merupakan salah satu penerapan atas program percepatan perijinan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai guna menarik investor yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah maupun negara,” kata Parjiya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler