Senin 25 Nov 2019 16:34 WIB

Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Guru Honorer

Saat ini pemerintah belum berpihak kepada guru honorer.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pembina DPP Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI), Didi Suprijadi menilai saat ini pemerintah belum berpihak kepada guru honorer. Salah satu kendala yang menyebabkan guru honorer sulit sejahtera selama ini adalah peraturan yang menghambat.

Didi menuturkan, untuk menjadi guru profesional disyaratkan agar guru memiliki sertifikat pendidik. Fakta di lapangan, hampir seluruh guru honorer belum bersertifikat pendidik.

Peraturan guru yang boleh mengikuti sertifikasi pendidik adalah guru tetap yang diangkat yayasan untuk sekolah swasta atau guru tetap yang diangkat oleh pembina kepegawaian untuk sekolah negeri. Selanjutnya, ada perubahan peraturan dalam pelaksanaan sertifikasi, yaitu dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang disebutkan guru bukan ASN di sekolah negeri (guru honorer) dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan lima tahun terakhir.

"Fakta di lapangan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan jarang yang berkenan memberikan SK," kata Didi, dalam keterangannya, Senin (25/11).

Ketentuan lainnya persyaratan guru bukan ASN di sekolah negeri seperti disebutkan  di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG dalam jabatan. Tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Artinya, lanjut Didi, kalaupun guru honorer mendapatkan sertifikat guru melalui PPG, sertifikat tersebut tidak dapat digunakan sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional guru.

"Jadi walaupun sudah memiliki sertifikat pendidik guru honorer belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional guru (TFG)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement