REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugatan perdata Kasus First Travel DI Pengadilan Negeri Depok kembali ditunda, Senin (25/11). Belasan jamaah umro yang menjadi korban sontak meluapkan kekecewaan mereka.
Salah seorang jamaah bahkan pingsan usai majelis hakim menunda pembacaan putusan tersebut.