Kamis 21 Nov 2019 19:28 WIB

Menpan RB akan Cek Masalah Guru Honorer yang Diterima PPPK

Menpan RB akan dalami apa yang hambat proses penerimaan guru honorer jadi PPPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berjanji akan mengecek permasalahan guru honorer yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga berjanji akan mendalami faktor apa yang menghambat guru honorer belum diproses sebagai PPPK. 

"Nanti saya teruskan ke Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB masalah PPPK ini ada dimananya? Saya sedang mengumpulkan semua masalah sebagai Menteri baru," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/11).

Baca Juga

"Keputusan hal tersebut bukan dari Kemenpan RB saja dan bukan pada saya sendiri. Saya menteri baru harus cek masalah dulu. Ini jawaban saya sementara," kata Tjahjo.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengaku banyak keluhan dari para guru honorer yang diterima PPPK, di antaranya di Bogor, Jawa Barat. Mereka mengadu saat ini nasibnya tidak jelas setelah diterima PPPK.

"Keluhannya mereka tidak menerima kejelasan setelah diterima PPPK sehingga sampai sekarang masih belum ada titik terang kejelasan mengenai pengangkatan dan masa kerja mereka," katanya kepada Republika, Kamis. 

Satriwan mengatakan para guru honorer yang diterima PPPK ini meminta kejelasan terkait masa kerja dan penempatan. Apalagi, ia mengatakan, sekarang ini sudah pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

CPNS sudah buka dari 11 November. Mereka ikut PPPK karena usianya yang tidak masuk kriteria CPNS. Terus PPPK ini gimana? Penempatannya? Masa kerjanya?," kata dia.

Menurut Satriwan, sudah ada payung hukum PPPK, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Namun, ketiadaan kepastian ini seperi memberikan harapan palsu kepada para guru honorer yang diterima PPPK ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan guru honorer mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres tentang jabatan PPPK. "Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung," kata Titi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) masih menanti regulasi untuk mengangkat Tenaga Honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, BKN akan menindaklanjuti para lulusan PPPK apabila regulasinya sudah ada. 

"Mungkin bisa konfirmasi ke Kemenpan-RB, sudah sejauh mana regulasi tersebut," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement