Jumat 22 Nov 2019 09:20 WIB

Universitas Brawijaya Berpredikat Badan Publik Terinformatif

Penghargaan kepada Universitas Brawijaya diserahkan oleh Wakil Presiden RI.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Israr Itah
Rektor Universitas Brawijaya Profesor Nuhfil Hanani (tengah) bersama dua calon lainnya di Gedung Widyaloka UB Malang, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Rektor Universitas Brawijaya Profesor Nuhfil Hanani (tengah) bersama dua calon lainnya di Gedung Widyaloka UB Malang, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Terinformatif Komisi Informasi Pusat (KIP) 2019. Penghargaan kepada Universitas Brawijaya diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin kepada Rektor UB Profesor Nuhfil Hanani, Kamis (21/11).

"Kami sambut gembira dan merupakan tugas semua stakeholder di UB untuk mempertahankan prestasi ini," kata Nuhfil, dalam pesan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis.

Nuhfil berharap prestasi ini menjadi bentuk transformasi UB dari BLU menuju PTNBH. Dengan demikian dapat membawa konsekuensi pada perluasan lingkup akuntabilitas UB. Dalam hal ini dari yang semua terfokus kepada kementerian menjadi akuntabilitas ke seluruhnya stakeholder.

Menurut Nuhfil, prestasi yang diraih oleh UB mengalami peningkatan dari sebelumnya menuju informatif. Sebab, kategori informatif merupakan tahap tertinggi yang diberikan kepada badan publik. Hal ini terutama pada badan yang memberikan layanan informasi publik sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008. 

Nuhfil menjelaskan, pihaknya telah menjalankan sejumlah upaya dalam meraih kategori informatif. Beberapa di antaranya memberikan berbagai layanan informasi publik secara inovatif dan kolaboratif. Selain itu, setiap tahun UB mengisi self assessment questionaire yang diselenggarakan oleh KIP untuk menilai seberapa besar komitmen BP dalam memberikan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, UB memiliki beberapa sistem pendukung. Salah satunya whistleblowing system, yaitu sistem pemberian informasi atau pelaporan aktivitas yang terindikasi adanya ketidaksesuaian peraturan di UB. 

UB juga memiliki e-complaint  untuk melayani pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh UB. Penyampaian keluhan juga bisa disampaikan melalui LAPOR yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement