Kamis 21 Nov 2019 05:45 WIB

BKN Masih Tunggu Regulasi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

BKN menindaklanjuti tenaga honorer yang lulus PPPK apabila regulasinya sudah ada.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih menanti regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK.
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih menanti regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menanti regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, BKN akan menindaklanjuti para lulusan PPPK apabila regulasinya sudah ada. 

"Pada intinya, BKN akan segera menindaklanjuti jika sudah ada regulasi untuk mengangkat tenaga honorer yang lulus tes kemarin menjadi PPPK," kata Paryono ketika dihubungi Republika, Rabu (20/11). 

Baca Juga

Bagian pembuatan regulasi merupakan kewenangan dan tugas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Karena itu, ia belum bisa memberikan informasi soal kapan pengangkatan tenaga honorer yang telah lulus PPPK. 

"Mungkin bisa konfirmasi ke Kemenpan-RB, sudah sejauh mana regulasi tersebut," kata dia lagi. 

Sebelumnya, guru honorer yang lulus PPPK mempertanyakan kejelasan nasib mereka. Sebab, setelah sembilan bulan dinyatakan lulus, mereka masih belum mendapatkan kejelasan soal pengangkatan. 

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11), mengatakan guru honorer mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres tentang jabatan PPPK. "Pemerintah segera keluarkan perpres untuk menyelesaikan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung," kata Titi.

Menurut Titi, hal tersebut sangat meresahkan bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja, tetapi tetap saja belum ada kepastian. "Kami sudah mengadu ke Menpan, BKN, KSP, hingga DPR RI alasanya ya masih menunggu aturan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement