Kamis 21 Nov 2019 06:26 WIB

Sertifikasi Nikah, Mau Halal Kok Malah Dipersulit

Jika syarat agama dan hukum sudah terpenuhi, mengapa menikah perlu disertifikasi?

Sertifikasi nikah, perlukah?
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi nikah, perlukah?

REPUBLIKA.CO.ID, Sertifikasi nikah bagi calon pengantin yang diwacanakan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi menimbulkan pro kontra. Padahal menikah itu hak setiap manusia.

Jika syarat secara agama dan hukum yang berlaku sudah terpenuhi, mengapa mesti disertifikasi? Tak masalah jika calon pengantin mendapat informasi dan mengikuti penyuluhan terkait.

Baca Juga

Namun, wacana sertifikat nikah justru mempersulit aturan pernikahan dan memberatkan warga untuk melaksanakannya. Terutama dari segi biaya sehingga menimbulkan masalah.

Saat ini saja permasalahan pergaulan bebas, prostitusi, aborsi, dan kejahatan seksual lainnya masih marak. Dan belum ada solusi tuntas untuk mengatasinya. Karena itu, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang wacana tersebut.

Dengan demikian, wacana tersebut tidak menimbulkan masalah lain.

PENGIRIM: Titik Musrifatun Tsaniyah, Godean, Sleman.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement