Selasa 19 Nov 2019 19:06 WIB

Menanam Karakter Semangat Kebangsaan

Menanamkan nilai semangat kebangsaan lebih penting dari pembentukan tentara 'pelajar'

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan membentuk komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar. Namun Menanamkan nilai semangat kebangsaan lebih penting dari pembentukan tentara 'pelajar'
Foto: Antara/Agus Setiawan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan membentuk komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar. Namun Menanamkan nilai semangat kebangsaan lebih penting dari pembentukan tentara 'pelajar'

Isu yang beredar di beberapa media massa online adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan membentuk komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar. Untuk merealisasikannya kabarnya akan bekerja sama dengan kementerian pendidikan.

Gagasan di atas sebenarnya bukan hal baru. 73 Tahun sebelumnya yaitu pada 17 Juli 1946 di Lapangan Pingit Yogyakarta atas perintah Markas Besar Tentara Keamanan Rakyat, oleh Mayor Jendral dr Moestopo telah dikukuhkan dan dilantik pasukan pelajar menjadi Tentara Pelajar. Namun itu tidak lama sebab Tentara Pelajar secara resmi dibubarkan Pemerintah RI pada awal 1951 dalam sebuah upacara demobilisasi.

Sebenarnya secara yuridis gagasan membentuk komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar ini juga kuat. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Usaha pertahanan dan keamanan negara yang dimaksud di atas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. 

Menurut Perpres ini pembangunan pertahanan negara baik pertahanan militer maupun nirmiliter diselenggarakan secara terpadu dengan mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, yang diarahkan pada sembilan hal yang salah satunya adalah pembangunan karakter bangsa.

Pembangunan karakter bangsa yang dimaksud dalam Perpres ini dinilai sebagai bagian dari revolusi mental diselenggarakan melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara bagi setiap warga negera Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia pertahanan negara, serta penguatan jati diri bangsa yang berkepribadian dan berkebudayaan berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945.

Berdasarkan Perpes di atas usaha pertahanan dan keamanan negara tidak harus dilakukan secara fisik. Dengan demikian pertanyaan Prabowo yang menyatakan akan mengadakan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk menyusun komponen cadangan, latihan perwira cadangan, latihan untuk komponen cadangan, dengan melibatkan pelajar SMP dan SMA dapat dinilai kurang tepat sasaran.

Usaha pertahanan dan keamanan negara di kalangan pelajar cukup dengan menanamkan nilai-nilai karakter bangsa. Mengenai penanaman karakter ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 1).

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab (Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 3)

Usaha pertahanan dan keamanan negara dapat dilakukan dengan menanamkan nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air pada Pepres di atas. Bagaimana menanamkan nilai tersebut harus berpedoman pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 4.

Menurut Pasal 4 Perpres Nomor 87 Tahun 2017 PPK dilakukan dengan menggunakan tiga prinsip. Pertama, berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu. Kedua, keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan. Ketiga, berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari. 

Perpres di atas sudah diimplementasikan dalam pendidikan melalui pembelajaran di sekolah. Termasuk di dalamnya menanamkan nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dapat dikategorikan dalan usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Secara teknis pelaksanaan Perpres ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal. Penguatan karakter di sekolah dalam Permendikbud ini dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler. 

Dalam tiga kegiatan inilah nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dapat dikategorikan dalan usaha pertahanan dan keamanan negara ini ditanamkan di sekolah. 

Dalam kegiatan intrakurikuler nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air disisipkan dalam materi pelajaran dalam pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) yang ada dalam semua jenjang pendidikan. Dalam kegiatan kokurikuler pun guru telah telah menyisipkan nilai-nilai ini dalam penugasan. Sedangkan dalam kegiatan ekstrakurikuler tampak pada kepramukaan, paskibra, dan bentuk-bentuk ekstrakurikuler lainnya.

Nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air juga tampak dalam kegiatan pembiasaan yang dilakukan di sekolah. Banyak sekolah sudah mengadakan pembiasaan menyanyikan lagu-lagu nasional dan daerah setiap hari. Setiap seminggu sekali juga pada hari Senin secara rutin seluruh sekolah di Indonesia mengadakan upacara bendera. Semua dilakukan dalam rangka bela negara melalui penanaman nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Oleh karena itulah gagasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk membentuk komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar perlu dikaji ulang. Perlu dipahami secara jeli dan teliti bentuk dan isi kebijakan yang ada. 

Usaha pertahanan dan keamanan negara memang penting tapi bukan hal genting hingga perlu membentuk tentara pelajar. Bagi pelajar jaman sekarang bela negara tidak harus jadi tentara. Menanamkan nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air dalam pendidikan penguatan karakter di sekolah jauh lebih penting dari pada menjadikan mereka komponen cadangan pertahanan militer negara.

Pengirim: Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement