IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merespon keluhan asosiasi Himpuh. Himpuh mengeluhkan adanya ketentuan rekomendasi syarat membuat paspor haru izin kemenag setempat. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim mengatakan, keluhan Himpuh masih dalam proses pengkajian di Ditjen
Baca Selengkapnya di ihram.co.id