Rabu 30 Oct 2019 13:47 WIB

Reformasi Desa dan Cita-Cita Keadilan Sosial

Pemanfaatan dana desa harus meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial di desa

Hana Raihana Mumtazah, Mahasiswa Universitas Peradaban, Jurusan Akuntansi
Foto: Ade Irmanus
Hana Raihana Mumtazah, Mahasiswa Universitas Peradaban, Jurusan Akuntansi

Desa merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Kondisi geografis Desa yang jauh dari perkotaan memang menjadi permasalahan klasik dalam aspek pembangunan bentuk fisik Desa maupun dari segi pembangunan SDM. 

Wajah Desa dewasa ini perlahan mulai berubah dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Melalui Peraturan Menteri tersebut, Desa dapat mencanangkan program-program prioritas dalam membangun Desa yang berkemajuan.

Cita-cita keadilan sosial menjadi semakin nyata dengan hadirnya Peraturan Menteri tersebut. Partisipasi masyarakat desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan desa yang berkemajuan dengan prinsip partisipatif, keadilan dan skala prioritas pemabangunan desa untuk kepentingan bersama.

Pemanfaatan Dana Desa dengan mendaya gunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa maupun di wilayah Kabupaten atau Kota. Kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa secara produktif dan berkelanjutan harus menjadi perhatian bersama.

Dana Desa yang telah digelontorkan oleh Pemerintah harus dimanfaatkan secara baik dan benar sesuai dengan skala prioritas pembangunan Desa dan asas kemanfaatan masyarakat Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Desa.

Pengalokasian Dana Desa ini untuk membiayai program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. 

Reformasi Desa dimulai, masyarakat Desa menjadi aktor reformasi Desa. Masyarakat Desa kini menjadi subjek perubahan terhadap keberlangsungan dan kemajuan Desanya. Hadirnya Dana Desa mendorong masyarakat Desa untuk berdikari dan mandiri terhadap pengembangan fisik Desa maupun pengembangan SDM masyarakat Desa melalui program-program dan pelatihan yang dibutuhkan masyarakat untuk mengolah, mengatur potensi Desa yang akan menjadi produk unggulan.

Penguatan sektor ekonomi masyarakat Desa juga tidak luput dari perhatian Pemerintah dengan menggelontorkan Dana Desa. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) selaku pilar utama dalam proses penggenjotan laju ekonomi Desa harus bisa menjadi badan yang mampu meningkatkan giat ekonomi masyarakat Desa.

Kreatifitas masyarakat Desa harus mendapat dukungan penuh dalam menciptakan produk yang memiliki daya saing dan daya jual yang tinggi. BUMDes harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Desa untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di Desa.

Saat ini masyarakat Desa cenderung lebih memiliki kesejahteraan lebih rendah jika dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Presentase angka kemiskinan di Desa mencapai 13,96 persen hampir dua kali lipat presentase kemiskinan di Kota yaitu 7,7 persen.

Dana Desa harus bisa menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan di Desa. Program-program prioritas Desa harus dirancang dengan matang agar tidak ada ketimpangan sosial antara masyrakat Desa maupun antara masyarakat Desa dengan masyarakat perkotaan.

Pembuatan sentra industri kecil masyarakat menjadi solusi guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Desa. Masyarakat Desa harus bisa mengenali  terhadap potensi Desanya yang nantinya akan dijadikan sentra kerajinan lokal yang bernilai ekonomis bagi masyarakat Desa sendiri.

Sudah saatnya Desa menjadi tonggak utama perekonomian. Pemanfaatan Dana Desa harus bisa meningkatkan kesejahteraan dan penangggulangan kemiskinan serta meningkatkan pelayangan publik di tingkat Desa agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Semua lintas bidang harus tersentuh terhadap penggunaan Dana Desa yang ada.

Pengirim: Hana Raihana Mumtazah (Mahasiswa Universitas Peradaban, Jurusan Akuntansi)

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement