Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Rokok Ilegal Rp 3,66 Miliar Diamankan dalam Operasi Gempur

Ahad 27 Oct 2019 12:04 WIB

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai tangkap ribuan rokok ilegal.

Bea Cukai tangkap ribuan rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Rokok ilegal diamankan di tujuh lokasi berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Jawa Tengah- DI Yogyakarta kembali menyita lebih dari 2,9 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal ini disita dari tujuh lokasi berbeda.

Rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,66 miliar tersebut diamankan dalam operasi yang digelar selama periode 30 September hingga 23 Oktober 2019.

Baca Juga

"Jika dihitung, potensi kerugian negara karena rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp 1.75 miliar," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya di Semarang, Ahad (27/10).

Ia mengatakan, Operasi Gempur kali ini melibatkan tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah - DI Yogyakarta, KPPBC Kudus dan KPPBC Semarang serta dibackup TNI dari tim Pomdam IV/ Diponegoro.

Jutaan batang rokok illegal ini berhasil diamankan dari tujuh penindakan di tujuh lokasi berbeda. Masing- masing, di ruas tol Semarang- Batang  tanggal 30 September 2019 dini hari, diamankan rokok illegal senilai Rp 1,3 miliar.

Pada tanggal 8 Oktober 2019 siang, petugas berhasil mengamankan rokok illegal di empat lokasi di Kabupaten Jepara. Masing- masing di Desa Geneng, Batealit dimankan rokok illegal senilai Rp 283.22 juta, Desa Purwogondo, Kalimanyatan senilai Rp 14.3 Juta, Desa Kalipucang Wetan, Kalimanyatan senilai Rp 70.64 Juta dan Desa Pendosawalan, Kalimanyatan senilai Rp 765.34 Juta.

Sedangkan pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019, petugas mengamankan rokok illegal di dua lokasi berbeda.

"Yakni di Desa Teluk Wetan, Welahan senilai Rp 91.88 Juta dan di Desa Sidigede, Welahan senilai Rp 121.26 Juta," ujar dia.

Melalui kesempatan ini Parjiya kembali mengajak para pengusaha rokok ilegal dan seluruh pihak terkait agar menghentikan kegiatannya.

Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. “Legal itu mudah. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat melalui rokok ilegal," tegasnya.

Masyarakat perlu diberikan informasi yang benar bahwa penindakan rokok ilegal ini tidak mudah. Beberapa kali Bea Cukai juga mendapat perlawanan hukum.

Yang perlu digarisbawahi jika dalam gugatan tersebut Bea Cukai kalah oleh karena cacat prosedur atau hal lain, bukan berarti tindakan para pengusaha rokok ilegal itu benar.

"Ini yang harus diluruskan dan diketahui masyarakat. Karena Ilegal itu tidak membayar cukai, pajak rokok dan PPnHT yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah- DIY, Gatot Sugeng Wibowo menambahkan kronologi penindakan dan modus yang digunakan.

Menurutnya, penindakan di tujuh lokasi dalam kurun waktu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan juga informasi intelijen.

Seluruh informasi yang ada kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan hati- hati.  Dari tujuh lokasi penindakan, enam diantaranya dilakukan di rumah atau bangunan di daerah Jepara.

"Hanya satu lokasi yang dilakukan penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang. Penindakan di Jalan Tol tersebut berawal dari informasi masyarakat," katabya.

Modus yang dipergunakan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai atau disebut rokok polos, sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu.

"Jadi sama sekali tidak membayar Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok. Tidak hanya negara atau Pemerintah Pusat yang rugi namun juga Pemerintah Daerah kehilangan Pajak Rokoknya dan Dana Bagi Hasilnya kelak”, ungkapnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler