Ahad 27 Oct 2019 02:24 WIB

KPAI Berduka Atas Meninggalnya Guru SMK Akibat Ditikam Siswa

Dinas pendidikan wajib melindungi para guru saat menegakkan aturan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Endro Yuwanto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berduka cita atas meninggalnya guru SMK swasta yang dianiaya siswanya di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Sebulan sebelumnya di daerah yang sama, seorang siswa SMP meninggal dunia setelah dihukum fisik oleh gurunya karena terlambat masuk sekolah.

"KPAI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang guru SMK di Kota Manado karena dianiaya siswanya sendiri dengan menggunakan senjata tajam," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (27/10).

Retno menyampaikan, setiap orang baik anak-anak maupun orang dewasa tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapapun. Ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Bahkan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian ada hukuman untuk ABH di atas tujuh tahun.

Retno menegaskan, hukum harus ditegakkan kepada siapa pun dan semuanya wajib menghormati proses hukum. Karena, pelaku masih berusia anak-anak, maka KPAI akan memastikan bahwa kepolisian menggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Karena ada dua kasus kekerasan di pendidikan hingga memakan korban satu guru SMK dan satu siswa di SMP pada wilayah yang sama, yaitu Kecamatan Mapanget di Kota Manado, maka KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke dua sekolah itu," ujarnya.

Retno menyampaikan, KPAI juga meminta pemerintah provinsi untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Pendidikan Kota Manado. Pihak Dinas Pendidikan perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2019.

Sebab, dinas pendidikan sebagai unsur pemerintah wajib melindungi para guru saat menegakkan aturan di sekolah. Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakkan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasan pihak yang diberikan sanksi.

KPAI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Utara untuk memenuhi hak-hak anak pelaku kekerasan. Salah satunya hak rehabilitasi psikologis. Sebab pelaku diduga memiliki masalah pengasuhan akibat orangnya tua bercerai. "Pelaku wajib di rehab tuntas agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Diketahui terduga pelaku penganiayaan berinisial FL (16 tahun). FL menusuk Alexander Valentino Warupangkey (54) yang menjadi guru agamanya dengan 14 tikaman. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) AURI untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou. Namun setelah 10 jam bertahan, guru SMK swasta itu mengembuskan napas terakhir dalam perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement