Rabu 23 Oct 2019 19:09 WIB

Menteri Ingin Pemisahaan Dikti dan Ristek Berjalan Smooth

Bambang Brodjonegoro akan bertemu dengan Nadiem mengenai transisi pemisahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Menristek Bambang Brodjonegoro bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menristek Bambang Brodjonegoro bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengakui pekerjaannya sebagai menteri riset dan teknologi/BRIN mendatang tidaklah mudah. Selain harus fokus pada transisi pemisahan pendidikan tinggi (Dikti) dari kementerian riset dan teknologi (Kemenristek), dirinya ingin agenda riset tetap terus berjalan.

"Transisi kembalinya dikti ke dikbud  tentunya kita harapkan smooth," kata Bambang usai melaksanakan serah terima jabatan dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi periode 2014-2019 Mohamad Nasir di Auditorium Gedung D Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga

Selain itu, dia juga tidak ingin pemisahan tersebut  menciptakan dikotomi. Bambang menginginkan adanya ekositem yang membuat riset dengan orientasi pembangunan  bisa berkembang di indonesia.

"Nanti saya harus ketemu Pak Nadiem untuk bicara bagaimana transisi yang terbaik ya karena saya juga nggak mau  kita nggak bekerja apa-apa karena sibuk dengan urusan administrasi birokrasi," ujarnya.

Sementara itu Mohamad Nasir menyambut baik pemisahan dikti dan ristek. Ia berharap setelah adanya pemisahan tersebut Ristek dapat membuat lompatan jauh ke depan.

"Harapannya dengan adanya BRIN ini sesuai dengan amanat UU 11 tahun 2019 ini bisa terwujud dengan baik," harapnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi Undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7) lalu. 

Ada beberapa subtansi baru yang tidak terdapat di dalam RUU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi. Pertama soal diperlukannya badan riset dan inovasi nasional.

Kemudian substansi yang kedua yaitu yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), dana penyelenggaraan, jaminan tentang perlidungan, sanksi dan sebagainya. Terakhir hasil-hasil dari penelitian tersebt nantinya tidak akan dijadikan landasan kebijakan pembangunan nasional.

Wakil pansus RUU Sisnas Iptek Marlinda Poernomo menjelaskan pentingnya  badan riset nasional. Menurutnya selama ini penelitian yang ada saat ini tidak disinergiskan dan dikoordinasikan melalui program yang terintergrasi.

"Harapan kita dengan UU Sisnas ini bahwa riset bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat dan digunakan menjadi landasan pembangunan nasional," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement