Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

110 Perusahaan Kantongi Sertifikat AEO dari Bea Cukai

Senin 21 Oct 2019 19:37 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Pelayanan Bea Cukai (ilustrasi).

Pelayanan Bea Cukai (ilustrasi).

Foto: bea cukai
Sertifikat AEO dari Bea Cukai memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai memberikan berbagai macam fasilitas kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik. Salah satunya adalah fasilitas Authorized Economic Operator (AEO).

Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Sebab, kemudahan terintegrasi yang ditawarkan sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain kepada konsumen.

Baca Juga

Sejak mulai diberikan kepada perusahaan pada 2015, penerimanya terus bertambah dari tahun ke tahun.  Dengan adanya fasilitas tersebut, selain mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan dalam perkembangannya, jumlah perusahaan setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan piloting project kepada 5 perusahaan eksportir. Pada 2016, jumlah perusahaan AEO bertambah menjadi 40 perusahaan.

Pada 2017, pemegang sertifikat AEO bertambah menjadi 75 perusahaan. Pada tahun 2018, terdapat penambahan 35 perusahaan sehingga total pemegang sertifikat AEO menjadi 110 perusahaan.

 “Semakin meningkatnya jumlah perusahaan AEO juga sebanding dengan kontribusi perusahaan AEO," ujar dia.

Pada tahun 2017, Perusahaan-perusahaan AEO menyerap tenaga kerja sebanyak 180 ribu tenaga kerja. Selain itu perusahaan AEO juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Terhadap nilai impor, kontribusi perusahaan AEO sebesar Rp 71 Triliun sementara. Terhadap nilai ekspor, kontribusi perusahaan AEO sebanyak Rp 89 Triliun.

"Sehingga Bea Cukai khususnya AEO terus mengembangkan cara untuk dapat memaksimalkan manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan AEO,” ucap Syarif.

Selain mengembangkan AEO secara lokal, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan negara lain di antaranya Korea dan Hong Kong. Bea Cukai Indonesia telah menandatangani joint action plan terkait Mutual Recognition Agreement (MRA) AEO dengan Bea Cukai Korea pada 1 April 2019 dan dengan Bea Cukai Hong Kong pada 29 Juni 2019 di Belgia.

Perkembangan Authorized Economic Operator (AEO) dilatarbelakangi oleh peristiwa terorisme 9/11/2001 di Amerika Serikat. Peristiwa itu  menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan keamanan pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional.

Kondisi ini juga mendorong WCO menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FOS, merupakan standardisasi keamanan dan fasilitas terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.

Pada tahun 2005, Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler