Kamis 17 Oct 2019 21:18 WIB

BEM Unmul Gelar Kajian Terkait UU KPK

BEM Unmul sebut diskusi membahas problematika KPK pasca revisi undang-undang

DPR sahkan revisi UU KPK
Foto: Febrianto Adi Saputro / Republika
DPR sahkan revisi UU KPK

SAMARINDA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM UNMUL) kembali melaksanakan Kajian, Obrolan, Pergerakan dan Advokasi Isu Mulawarman (Kopi Mulawarman) dengan Tema "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia RUU KPK : Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review ?" di Rektorat lantai 4 Universitas Mulawarman Kamis (17/10).

Kopi Mulawarman menghadirkan narasumber yang berkompeten pembahasan isu KPK yang sedang hangat terjadi, Drs. H. Makmur, MM (Ketua DPRD Prov. Kaltim), Dr. H. Rusman Ya’kub, S.Pd., M.Si (Anggota DPRD Kaltim), Herdiansyah Hamzah (Aktivis Penggiat Anti Korupsi dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul), Harry Setya Nugraha (Akademisi Hukum Tata Negara Unmul), Prof. Aji Ratna Kusuma (Guru Besar Fisipol Unmul), Anwar Alaidrus (Akademisi Fisipol Unmul), dan dimoderatori oleh I Made Kertayasa (Produser& News Anchor TVRI Kaltim).

Diskusi ini yang dihadiri oleh kurang lebih 100 orang mahasiswa Universitas Mulawarman ini berlangsung seru karena antusias peserta terkait masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden BEM KM Unmul, Febri Ahmad Haminudin menjelaskan diskusi ini membahas terkait berbagai macam problematika pelemahan yang sedang dihadapi oleh KPK, mulai dari ketika proses pemilihan Calon Pimpinan baru yang bermasalah, hingga Revisi UU yang sangat amat jelas melemahkan KPK.

Disuguhkan juga terkait upaya pelemahan KPK yang telah terjadi sejak lama seperti penyerangan Novel Baswedan, pemberian Hak Angket oleh DPR, dan sebagainya. Para pembicara juga menyuguhkan beragam pengetahuan & informasi menarik terkait KPK.

“Kita berharap dalam forum ini membuat pencerahan kepada mahasiswa terkait bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia bisa maksimal kinerjanya, sehingga posisi KPK sangat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi tersebut”, Ujar Febri.

Herdiansyah Hamzah yang menjadi pembicara menuturkan memberikan banyak sekali gambaran terkait problematika Bangsa hari ini. Pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah Bangsa yang terakumulasi. KPK harus punya solusi dalam penyelesaian masalahnya kedepan dan Harapannya Mahasiswa dapat terus bergerak dan mengambil peran, karena merekalah yang akan mengisi masa depan Republik Indonesia di masa yang akan datang.

“Opsi penguatan KPK usulan ini beragam,bisa melalui perpu, judicial review atau legislatif review, ketiga nya cara konstisusional yang bisa digunakan mahasiswa dalam advokasi KPK kedepannya “ tambah dia.

Diskusi ini ditutup dengan komitmen bersama pemateri diskusi yang hadir untuk siap mengawal pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur bersama bem KM UNMUL

Pengirim: Ahmad Dimyati

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement