Kamis 17 Oct 2019 09:34 WIB

MPR Yakinkan Presiden Soal Amendemen UUD

Amendemen diklaim tak menjadikan presiden mandataris MPR.

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima kanan) dan wakil pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto:
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

Jabatan presiden

Di tempat terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan pihaknya akan menolak jika dalam amendemen UUD 1945 akan memasukkan penambahan masa jabatan presiden.

"Saya pikir kalau ada isu ingin menambah masa jabatan presiden, itu zalim. Karena, kita memberikan kesempatan pada orang untuk berkuasa pada waktu yang lama, jadi itu zalim namanya," ujarnya menegaskan.

Nasir menambahkan, lahirnya reformasi untuk membatasi masa jabatan presiden. Sebab, pada masa Orde Baru, jabatan presiden bisa puluhan tahun berkuasa. PKS menilai, masa jabatan presiden selama dua periode tergolong cukup lama dan toleran. Sebab, idealnya hanya satu periode, tapi hampir di semua negara praktiknya selalu dua periode.

"Kalau kemudian kita ingin menambah masa jabatan presiden, berarti kita sengaja berbuat zalim. Indonesia akan semakin gelap," tutur Nasir.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi memprediksi amendemen akan menjadi isu krusial selama lima tahun mendatang. Ia mengimbau masyarakat ikut memantau dengan saksama agenda amendemen ini. Menurut dia, publik harus melakukan fungsi kontrol dalam proses amendemen nanti. Hal ini penting agar revisi tidak menjadi bola liar dan menyasar isu-isu yang tidak relevan.

Memang ini supaya tidak menjadi bola liar supaya semua ditaati sehingga kemudian harus ada kontrol yang baik terhadap ketentuan yang akan direvisi nanti. "Kalau melihat perkembangan yang ada, sangat mungkin ini dilakukan amendemen. Kami berharap itu tidak terjadi. Tapi, kalau melihat kecenderungannya kan sangat kencang untuk melakukan perubahan (UUD 1945)," ujarnya. N dessy suciati s/arif satrio n/ali mansur/dian erika nugraheny ed: agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement