Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

MPR Tetapkan Komisi Kajian Ketatanegaraan, Ini Tugasnya

Senin 14 Oct 2019 19:17 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah).

Foto: mpr
MPR telah menetapkan alat kelengkapan MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan MPR RI telah menyelesaikan penetapan komposisi pimpinan di Alat Kelengkapan MPR RI. MPR juga telah menetapkan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Dia menjelaskan, Komisi Kajian Ketatanegaraan berisi 45 orang pakar dari berbagai bidang, seperti ahli hukum tata negara, sosial budaya, ekonomi, hingga hubungan internasional. Alat kelengkapan ini bertugas memberikan masukan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang keilmuan kepada MPR RI.

Baca Juga

"Tugas lainnya yakni mengkaji dan merumuskan pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang sosialisasi 4 Pilar MPR RI; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunghal Ika. Serta merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002," ucap Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, nama-nama yang akan mengisi jabatan pimpinan maupun anggota di Alat Kelengkapan MPR RI, mulai dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran, maupun Komisi Kajian Ketatanegaraan akan diusulkan masing-masing fraksi dan kelompok DPD kepada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mekanismenya penunjukan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing fraksi dan kelompok DPD.

Alat Kelengkapan MPR RI terdiri dari Badan Sosialisasi yang diketuai F-Gerindra, dengan Wakil Ketua dari F-Nasdem, F-PPP, F-PAN, dan Ketua Kelompok DPD. Badan Pengkajian diketuai F-PDI Perjuangan, dengan Wakil Ketua dari F-Golkar, F-Demokrat, F-PKS, dan Kelompok DPD. Badan Penganggaran diketuai F-Golkar, dengan Wakil Ketua dari F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan Kelompok DPD.

"Sedangkan untuk Komisi Kajian Ketatanegaraan, Rapat Gabungan menyerahkan proses mekanisme pemilihan pimpinannya kepada Pimpinan MPR RI," ucap Bamsoet.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler