Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cuka Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal di Banjarmasin

Selasa 01 Oct 2019 13:49 WIB

Red: Gita Amanda

 Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan gerebek rumah produksi miras ilegal.

Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan gerebek rumah produksi miras ilegal.

Foto: Bea Cukai
Petugas bea cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp 385,9 juta. Sejak awal Agustus 2019 petugas bea cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin dan berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.

Dari penindakan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens dan bahan bahan campuran lainnya.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam memproduksi minuman keras tersebut. “Salah seorang pelaku menyiapkan produksi dengan mendatangkan botol bekas minuman keras bermerek dan bahan baku pembuatan minuman keras. Setelah bahan baku siap, tersangka lainnya berinisial HRY yang berdomisili di Jakarta meracik bahan tersebut dibantu tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin,” ungkap Hary.

Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah minuman keras tersebut asli dan telah membayar pungutan cukai. “Pita cukai palsu yang dilekatkan para pelaku diperoleh dari tersangka HRY dari seorang pemasok di Jakarta,” tambah Hary.

Diungkapkan juga minuman keras tersebut akan disebarkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.

Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal serta menggunakan pita cukai palsu, penyidik menerapkan pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP. Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai  memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler