Senin 30 Sep 2019 20:54 WIB

BNPT Respons Penangkapan Dosen Terkait Bom Molotov

'Berikan kesempatan menyelidiki, dia bergerak atas nama pribadi atau bukan.'

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajak seluruh pihak untuk menyikapi secara arif atas penangkapan seorang dosen perguruan tinggi negeri terkait kepemilikan bom molotov. BNPT mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut secara proporsional.

"Saya belum lihat data detail lengkapnya, ya. Tetapi semua institusi bisa saja ada oknumnya," kata Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius usai Rapat Koordinasi Evaluasi Sinergitas 36 K/L Pelaksanaan Program Penanggulangan Teroris Tahun 2019, di Hotel Borobudur, Jakarta, di Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga

"Berikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan dulu. Dia itu bergerak atas nama pribadi atau atas nama institusi, kan gitu," katanya.

Jangan sampai, kata dia, nama baik institusi tempatnya mengajar menjadi tercemarkan, ibarat gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. "Jadi, jangan langsung disebutkan institusi, kasihan institusinya. Cuma karena satu dua orang terus kemudian (hancur semuanya). Nggak boleh lah. Kita juga harus lihat dari cara ketimuran kita," katanya.

Selama ini, kata dia, BNPT telah berupaya melakukan penanggulangan terorisme dengan menyasar seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. "Seluruh rektor perguruan tinggi, baik negeri dan swasta sudah kita kumpulkan. Dikumpulkan oleh Menristek Dikti, saya kasih ceramah. Tolong paham moderat disampaikan," kata Suhardi.

Sebelumnya diwartakan, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dikabarkan ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ). Dari data yang dihimpun, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement