Jumat 27 Sep 2019 16:00 WIB

Karhutla, Pencemaran Udara dan Ketidaktegasan Pemerintah

Peran pemerintah harusnya paling utama cegah aksi karhutla yang sebabkan pencemaran

Foto udara Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Foto udara Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).

Kualitas udara di sejumlah daerah terdampak karhutla di Sumatra dan Kalimantan masih berstatus berbahaya. Bahkan Provinsi Riau memberlakukan status darurat pencemaran udara mulai 23 September hingga 30 September 2019. Penderita penyakit ISPA juga menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Berbagai upaya pemadaman yang dilakukan petugas pemadam dan masyarakat sampai saat ini belum mengurangi ketebalan kabut asap. Miris memikirkan kondisi masyarakat terdampak asap karhutla. Ketika oksigen yang dibutuhkan untuk bernapas sudah sulit didapati, kematian pun pelan-pelan mendekati. Maka bencana kemanusiaan telah menanti.

Karhutla terjadi setiap tahun. Seharusnya sudah dapat diantisipasi atau meminimalisasi dampak dari kabut asap. Sudah banyak bukti bahwa tindakan manusialah penyebab utama karhutla, baik perorangan atau korporasi. Tapi tindakan aparat pemerintah yang tidak tegas terhadap pelaku, membuat pembabat dan pembakar hutan tetap beraksi.

Mencegah dan mengatasi karhutla memang butuh sinergi berbagai pihak, mulai individu dan masyarakat peduli lingkungan, menjaga keseimbangan alam dan kritis terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat dan ekosistem. Serta peran negara memberi sanksi tegas bagi tangan-tangan tak bertanggungjawab.

Pengirim: Ummu Athiyah, Makassar 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement