Kamis 26 Sep 2019 20:54 WIB

Ancaman Sanksi Rektor Langgar Prinsip Kebebasan Akademik

Langkah meredam aksi mahasiswa atau kampus merupakan tekanan politik birokrasi.

Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) Dr Herlambang P Wiratraman pernyataan Menristekdikti Mohamad Nasir yang mengancam akan memberikan sanksi terhadap rektor bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik. KKAI pun meminta pemerintah untuk menghargai kebebasan berpendapat dengan tidak memberikan sanksi terkait mahasiswa yang berunjuk rasa.

Ia mengatakan ancaman sanksi yang dinyatakan Menristekdikti terhadap rektor bertentangan dengan prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017). "Khususnya prinsip pertama yang mana kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik, dan prinsip kelima, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik," ujar Herlambang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/9).

Baca Juga

Ia mengatakan mahasiswa dan juga akademisi di kampus memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan beraksi sebagai bagian dari upaya mengembangkan tradisi berpikir kritis di kampus. "Untuk itu kami minta Pemerintah menghargainya," ujar dia.

Tradisi berpikir kritis merupakan upaya pengembangan pengetahuan ilmu dan teknologi yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 dan 9 UU itu menyebutkan kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

Menurut dia, langkah meredam aksi mahasiswa atau kampus merupakan bentuk tekanan politik birokrasi. Langkah ini mirip dengan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) yang dilakukan Orde Baru. Ia juga mendorong inisiatif semua pihak, terutama seluruh jajaran rektor di perguruan tinggi mendukung prinsip kebebasan akademik dan kehidupan demokrasi di kampus.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir meminta rektor untuk tidak mengerahkan mahasiswa untuk aksi demonstrasi. Pihaknya akan memberikan sanksi pada rektor yang melakukan hal itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement