Rabu 25 Sep 2019 20:26 WIB

Kemendikbud Imbau Agar Siswa tak Ikut Unjuk Rasa

Orang tua diminta turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Massa aksi pelajar STM memenuhi kawasan Flyover Slipi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Republika
Massa aksi pelajar STM memenuhi kawasan Flyover Slipi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa. Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9).

Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta. "Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Imbauan ini, lanjut Ade, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.

"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," kata Unifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement