Selasa 24 Sep 2019 13:30 WIB

Rektor UI tak Larang Mahasiswa Ikut Demonstrasi

UI meminta mahasiswa untuk tertib dan mengedepankan dialog dalam membangun bangsa.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra usai audiensi dengan anggota DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra usai audiensi dengan anggota DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan surat edarannya terkait aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9) hari ini. Melalui surat edaran itu, rektor tidak melarang mahasiswa UI untuk mengikuti demonstrasi.

Surat edaran dengan nomor Peng-472/UN2.R2.4./HML.04 Informatika/2019 itu hanya meminta mahasiswa untuk tertib dan mengedepankan dialog dalam membangun bangsa. Republika.co.id telah mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Humas UI, Rifelly Dewi Astuti. "Iya (benar)," kata Dewi, Selasa.

Baca Juga

"Berkenaan dengan maraknya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa maka melalui surat edaran ini, Rektor UI mengimbau dan meminta kepada semua Sivitas Akademika untuk senantiasa waspada, tetap berhati-hati, tidak mudah terprovokasi, serta berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan srsama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia," tulis surat edaran tersebut.

Rektor UI juga meminta agar mahasiswa selalu menjaga ketertiban sosial, selalu mematuhi imbauan dan arahan petugas penegak hukum. "Serta, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan aturan yang berlaku," tulis surat yang diterbitkan Kepla Kantor Humas dan KIP UI.

Ratusan mahasiswa UI memang dilaporkan telah berangkat menuju Gedung DPR/MPR RI dari Kampus UI Depok, Selasa pagi. Mereka akan bergabung dengan ribuan mahasiswa lain untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Selain itu, mereka juga menolak pelemahan KPK dengan meminta DPR mencabut UU KPK yang telah disahkan. Mereka juga meminta agar DPR menunda pengesahan RUU bermasalah lainnya seperti RUU PAS, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement