Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Sidang Gabungan Bahas Tatib Pimpinan MPR

Senin 23 Sep 2019 14:22 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan Sambutannya dalam acara Syukuran HUT Majelis Permusyawaratan Perwakilan ke-74, di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan Sambutannya dalam acara Syukuran HUT Majelis Permusyawaratan Perwakilan ke-74, di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Foto: Republika
Komposisi 10 orang pimpinan MPR itu terdiri dari 9 anggota DPR dan seorang DPD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi dan kelompok anggota DPD di MPR menggelar Rapat Gabungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/9) siang ini. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan dalam rapat tersebut nantinya MPR akan membahas tata tertib (tatib) pimpinan MPR.

"Sudah ada UU MD3 kan sudah diketok dari delapan menjadi 10 jadi nanti tatibnya disesuaikan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/9).

Dalam UU MD3 tersebut disepakati bahwa masing-masing fraksi dan perwakilan DPD yang lolos berhak menempatkan wakilnya di kursi pimpinan MPR. Dengan demikian ia berharap pengambilan keputusan di MPR nantinya bisa lebih efektif. Ia juga berharap pemilihan ketua MPR berlangsung musyawarah mufakat.

"Diusahakan musyawarahlah kan tempatnya musyawarah MPR, mudah-mudahan nanti bisa musyawarah mufakat," ujarnya.

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan revisi UU MPR DPR DPRD DPD (MD3) di Rapat Paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Senin (16/9). Dengan demikian, formasi pimpinan MPR pada periode 2019 - 2024 menjadi 10 orang.

Komposisi 10 orang pimpinan MPR itu terdiri dari sembilan anggota DPR dan seorang perwakilan dari DPD. Dengan adanya sembilan fraksi parpol di DPR RI, maka dengan formasi sepuluh pimpinan ini, setiap fraksi bisa mendapat satu jatah pimpinan.

Perubahan pasal UU MD3 itu disetujui oleh seluruh anggota dan fraksi yang hadir dalam rapat. UU tersebut pun sah, ditandai dengan ketukan palu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat.

Adapun ketentuan yang diubah yakni pada Pasal 15 ayat satu yang berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler