Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Tambah Perusahaan Masuk Kawasan Berikat di Yogya

Jumat 20 Sep 2019 17:02 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.

PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.

Foto: Bea cukai
Proses pemberian fasilitas kawasan berikat hanya satu jam setelah pemaparan profil.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Bea Cukai kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Yogyakarta. PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan untuk menerima fasilitas Kawasan Berikat tidak diperlukan waktu lama. Prosesnya cepat, paling lama satu jam setelah perusahaan memaparkan profil perusahaan.

"Mencakup tentang struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, barang modal, IT Inventory dan CCTV, standard operating system (SOP), Key Performance Indicator serta data dampak ekonomi,” ujar Parjiya.

PT MAK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing and engineering hospital furniture. Sebelum ditetapkan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang memiliki luas lahan 10.430 meter persegi di Kabupaten Sleman ini merupakan perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat saja. 

Dengan penambahan fasilitas Kawasan Berikat ini, PT MAK memiliki dua fasilitas dari Bea Cukai yaitu sebagai Gudang Berikat dan Kawasan Berikat. Secara umum perbedaan antara Gudang Berikat dan Kawasan Berikat adalah asal pemasukan barang dan ada tidaknya kegiatan pengelolaan di perusahaan. 

Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat memasukkan barang ke kawasan berikat asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean (lokal) untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

“Pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan salahsatu implementasi dari misi DJBC yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong ekspor Indonesia,” ucap Parjiya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler