Kamis 19 Sep 2019 17:35 WIB

Pembatasan Usia Pernikahan Bukan Solusi

Dalam Islam pembatasan pernikahan bukan usia tapi kemampuan finansial dan kedewasaan

Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait batas usia terendah menikah usia 19 tahun belum tentu bisa mengurai persoalan KDRT yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Pembatasan usia pernikahan tidak punya arti apapun bila prilaku seks bebas di tengah-tengah remaja tidak dicegah. Rata-rata maraknya pernikahan anak disebabkan semakin meningkatnya perilaku seks bebas di tengah-tengah remaja. Oleh karena itu pernikahan dini tidak bisa disalahkan sebagai penyebab munculnya KDRT. Seharusnya pemerintah dan DPR melakukan kajian mendalam terkait penyebab terjadinya KDRT, agar kebijakan yang dibuat bisa menyentuh akar permasalahan.

Menurut menteri perdagangan perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yembise yang mengutip Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa satu dari setiap tiga perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual, satu dari setiap empat perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan berbasis ekonomi, dan satu dari lima perempuan menikah mengalami kekerasan psikis.

Hal ini bisa disimpulkan bahwa penyebab terjadinya KDRT bukan karena terjadinya pernikahan anak, bahkan penyebab utama KDRT lebih dominan faktor ekonomi yang tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat. Sehingga mempengaruhi pendapatan yang diterima masyarakat.

Di dalam Islam tidak pernah disebutkan secara pasti batas minimum usia pernikahan, yang disebutkan hanyalah ukuran kemampuan menikah. Hal ini didasarkan hadist riwayat Imam Bukhari dari Abdullah bin Mas'ud. Rosulullah bersabda" Hai pemuda, siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya."

Dari hadist di atas menjelaskan batasan syarat menikah adalah kemampuan secara finansial, meski tidak harus kaya. Kemudian juga harus siap mental, yaitu siap menjalankan kewajiban baik sebagai suami maupun istri.Terkait batasan usia, hal itu bergantung pada kondisi masing-masing orang, dan tidak bisa disamakan.

Selain untuk menjauhi perbuatan zina, tujuan pernikahan di dalam Islam adalah memberikan ketentraman suami terhadap istrinya dan memberikan ketentraman istri terhadap suaminya. Oleh karena itu pernikahan di dalam islam justru mencegah KDRT dan mengokohkan fungsi keluarga.

Pengirim: Munawaroh, guru SMK Kota Malang

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement