Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan

Senin 16 Sep 2019 16:36 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Juanda gelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), pada Rabu (11/9) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Bea Cukai Juanda gelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), pada Rabu (11/9) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Foto: bea cukai
Barang sitaan dimusnahkan di Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), pada Rabu (11/9) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan BMN hasil tegahan yang dimusnahkan meliputi air soft gun, elektronik, dan spare part kendaraan yang dimusnahkan dengan cara dipotong.

Ada pula barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar seperti sex toys, kayu, rokok, pakaian dan mainan.  Selain itu, barang berupa bahan makanan, minuman, barang kimia, kosmetik dan obat dimusnahkan dengan cara ditanam.

Baca Juga

"Terakhir, barang berupa kertas, seperti pita cukai dimusnahkan dengan cara dibubur/shredder dan proyektil dengan cara dilebur," ucap dia.

Menurut Budi, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bab VI Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pasal 18 yang menyatakan bahwa terhadap BMN dapat diusulkan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan instansi terkait seperti Kanwil DJKN Jawa Timur, Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Perusahaan Jasa Titipan, Balai Lelang Artha, dan Indoarsip.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler