Baru-baru ini viral tentang pelarangan mahasiswi bercadar di kampus IAIN Kendari. Hal ini mendapatkan penentangan dari berbagai kalangan. Walaupun alasan kampus hanya melarang cadar pada saat proses pembelajaran guna mengenali mahasiswinya.
Meskipun demikian tindakan tersebut tidaklah dibenarkan. Mengingat hal tersebut dapat merampas hak seseorang dalam keyakinan beragamanya. Apalagi kampus tersebut jiga merupakan kampus Islami.
Cadar/niqab merupakan identitas kaum muslimah dan dia juga merupakan ajaran Islam yang diajarkan oleh para syahabiyah dan para ulama. Hukum pengunaan cadar/niqab memang terjadi khilafiah (perbedaan) di antara 4 mazhad, dimana ada yang mensunnahkan (dianjurkan) pengunakannya, dan ada yang mewajibkan dalam penggunaannya.
Sehingga telah jelas bahwa jika seseorang meyakini bahwa cadar merupakan suatu kewajiban, maka dia tidak boleh melepaskan cadarnya di depan laki-laki ajnabi (bukan mahrom).
Namun sayang, kini cadar/niqob sering diidentikkan sebagai simbol teroris dan radikal bagi siapa saja yang memakainya. Seyogianya hal tersebut merupakan propaganda barat (musuh Islam) untuk membuat umat muslim phobia terhadap ajaran-ajaran dan simbol-simbol agamanya sendiri. Sehingga tak heran jika banyak umat muslimyang termakan oleh propaganda barat tersebut.
Oleh sebab itu, negara sejatinya harus memberikan pemahaman kepada rakyatnya terkait ajaran-ajaran dan simbol-simbol Islam dengan benar agar masyarakat tak lagi salah paham terhadap cadar/niqab tersebut. Pun juga bagi sekolah-sekolah dan fakultas-fakultas agar tidak melarang pengunaan cadar/niqab baik dalam proses belajar mengajar ataupun di luar proses pembelajaran.
Pengirim: Siti Komariah, Komunitas Peduli Umat Konda,Sulawesi Tenggara