Senin 09 Sep 2019 14:51 WIB

Perlindungan Negara Bagi Muslimah Bercadar

Muslimah yang meyakini cadar wajib tidak bisa melepaskannya di depan laki-laki ajnabi

Artis Kartika Putri yang mencoba memakai niqab atau cadar dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan di bandara, Selasa (13/3).
Foto: Instagram Kartika Putri
Artis Kartika Putri yang mencoba memakai niqab atau cadar dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan di bandara, Selasa (13/3).

Baru-baru ini viral tentang pelarangan mahasiswi bercadar di kampus IAIN Kendari. Hal ini mendapatkan penentangan dari berbagai kalangan. Walaupun alasan kampus hanya melarang cadar pada saat proses pembelajaran guna mengenali mahasiswinya. 

Meskipun demikian tindakan tersebut tidaklah dibenarkan. Mengingat hal tersebut dapat merampas hak seseorang dalam keyakinan beragamanya. Apalagi kampus tersebut jiga merupakan kampus Islami.

Baca Juga

Cadar/niqab merupakan identitas kaum muslimah dan dia juga merupakan ajaran Islam yang diajarkan oleh para syahabiyah dan para ulama. Hukum pengunaan cadar/niqab memang terjadi khilafiah (perbedaan) di antara 4 mazhad, dimana ada yang mensunnahkan (dianjurkan) pengunakannya, dan ada yang mewajibkan dalam penggunaannya.

Sehingga telah jelas bahwa jika seseorang meyakini bahwa cadar merupakan suatu kewajiban, maka dia tidak boleh melepaskan cadarnya di depan laki-laki ajnabi (bukan mahrom).

Namun sayang, kini cadar/niqob sering diidentikkan sebagai simbol teroris dan radikal bagi siapa saja yang memakainya. Seyogianya hal tersebut merupakan propaganda barat (musuh Islam) untuk membuat umat muslim phobia terhadap ajaran-ajaran dan simbol-simbol agamanya sendiri. Sehingga tak heran jika banyak umat muslimyang termakan oleh propaganda barat tersebut.

Oleh sebab itu, negara sejatinya harus memberikan pemahaman kepada rakyatnya terkait ajaran-ajaran dan simbol-simbol Islam dengan benar agar masyarakat tak lagi salah paham terhadap cadar/niqab tersebut. Pun juga bagi sekolah-sekolah dan fakultas-fakultas agar tidak melarang pengunaan cadar/niqab baik dalam proses belajar mengajar ataupun di luar proses pembelajaran.

Pengirim: Siti Komariah, Komunitas Peduli Umat Konda,Sulawesi Tenggara

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement