Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tanpa GBHN Buat RPJPN dan RPJMN tidak Nyambung

Kamis 05 Sep 2019 22:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar diskusi nasional bertajuk 'Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Kamis (5/9).

Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar diskusi nasional bertajuk 'Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Kamis (5/9).

Foto: mpr
Isu GBHN menjadi rekomendasi utama MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mendukung dihidupkannya garis-garis besar haluan negara (GBHN). Menurutnya, dengan tidak adanya GBHN, tidak ada sinkronisasi dan kontinuitas pembangunan nasional. Dalam hal capaian kinerjanya di Banyuwangi, Anas memaparkan bahwa prestasi di Banyuwangi belum tentu bisa diiterapkan di daerah-daerah lain.

 “Tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan RPJPN dan RPJMN. Karena itulah diperlukan adanya Haluan Negara sebagai kaidah penuntun  arah pembangunan," kata Anas, dalam  diskusi nasional bertajuk “Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang digekar Fraksi PDIP MPR.

Baca Juga

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Ekonomi Indonesia Arif Budimanta menjelaskan selama hampir 25 tahun rezim RPJPN telah menjadikan ekonomi dan fiskal sebagai panglima, bukan nation and character building. Alhasil, nilai-nilai dan karakter pembangunan nasional mengalami erosi.

Arif juga mengatakan dampak ketiadaan haluan negara menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional RPJMN sehingga menyebabkan diskonektivitas tahapan dan prioritas pembangunan nasional. Dampaknya adalah trend pertumbuhan PDB Indonesia melambat dan cenderung stagnan di angka 5 persen.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi belum bertransmisi sampai pada kehidupan masyarakat, terutama dalam mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan pendapatan yang stabil. Dampak lainnya adalah tingkat  ketimpangan masih tinggi.

“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi naik, tapi tidak terjadi pemerataan,” ujarnya.

Pada bagian lain ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus juga menilai bahwa UU SPPN dan UU RPJPN memiliki banyak kelemahan, salah satunya terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran, baik di instansi, pemerintah pusat dan daerah.

 “Oleh karena itu saya dukung secara pribadi agar MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN,” ucap Jaja.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler