Kamis 05 Sep 2019 17:33 WIB

Miris, Miras Seberang Bale Kota Santri

Masalah miras di Kota Santri seharusnya menjadi tanggung jawab bersama kaum muslim

Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti berupa miras jenis tuak di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jumat (30/8) dini hari.
Foto: Republika/Bayu Adji
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti berupa miras jenis tuak di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jumat (30/8) dini hari.

Ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Kamis (29/8) malam. Ratusan tuak itu diamankan dari sebuah kios yang diduga menjadi tempat produksi tuak di Jalan Letnan Harun atau tepat di seberang Bale Kota Tasikmalaya.

Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurut dia, banyak masyarakat yang mencium bau tak sedap di sekitar lokasi kios sejak dua bulan terakhir. Warga menduga kios itu dijadikan tempat produksi dan jual beli miras.

Baca Juga

"Dari (Kamis) pagi kita turunkan tim patroli pakai pakaian preman. Tapi aktivitas baru terlihat ketika malam hari," kata dia, Kamis (29/8) malam.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB, terlihat seorang lelaki di dalam kios tersebut. Setelah melakukan kegiatan di dalam kios itu, lelaki itu keluar membawa tentengan berupa sebuah karung menggunakan sepeda motor.

Setelah diikuti sekitar 100 meter, petugas menangkap lelaki itu karena curiga karung yang dibawanya berbau miras. Lelaki itu diketahui berinisial HM (38 tahun), asal Dumai, Sumatera Utara. Berdasarkan pengakuannya, karus berisi miras jenis tuak itu hendak disalurkan ke wilayah Cilembang, Kota Tasikmalaya.

Membaca berita semacam ini membuat hati miris, karena miras yang benar-benar bisa merusak masyarakat bisa diproduksi dan diedarkan didekat pusat pemerintahan daerah Tasikmalaya yang dulu dijuluki sebagai kota Santri yang Islami. Sungguh sangat sedih memperhatikan perubahan kota Tasikmalaya yang dahulu adalah kota yang religius menjadi kota yang hedonis, dan jauh dari yang namanya ketaatan kepada Alloh sehingga kejadian ini terjadi.

Tentunya peredaran miras ini bukanlah hal yang tiba-tiba ada di masyarakat, namun pastinya ada pihak-pihak yang berperan dan meraup keuntungan didalamnya terutama keuntungan ekonomi yang menggiurkan. Memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terpuruk dalam mengkonsumsi miras.

Pada umumnya masyarakat yang mengkonsumsi miras jenis tuak ini adalah masyarakat menengah kebawah yang pada umumnya mengalami kesulitan ekonomi ataupun terbawa arus pergaulan buruk untuk sejenak melepaskan pikiran berat yaitu dengan menegak tuak yang murah. Kondisi ini menciptakan hubungan saling membutuhkan antara produsen dan konsumen miras, sehingga diperlukan jalur perdagangan yang kondusif yang bisa saja melibatkan oknum penegak atau pembuat hukum agar kondisi penjualan miras tidak ditindak dengan tegas.

Saya harapkan ada pengkajian khusus secara serius tentang penanganan tuak dan miras di kota santri ini agar tidak ada perasaan miris dalam hati penduduk asli tasikmalaya seperti saya. Pengkajian khusus sebagai muslim tentu harus disandarkan kepada solusi Islam dalam menangani miras.

Islam memiliki penyelesaian masalah terhadap masalah hidup manusia, termasuk masalah miras. Didalam Islam tuak atau miras digolongkan kepada jenis minuman Khamr yakni minuman yang diharamkan untuk diminum oleh muslim, yang mana ketika seorang muslim meminum Khamr maka ancaman sari Alloh SWT adalah tidak diterima sholatnya selama 40 hari, tentu hal tersebut seharusnya bisa menjadi suatu ancaman bagi seorang muslim ketika ibadah sholatnya tidak diterima maka balasan diakhirat adalah neraka jahanam, na'udzubillaah himindzalik.

Masalah miras menjadi tanggungjawab bersama kaum muslim. Mulai dari proses amar makruf nahi munkar yg semestinya senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat, penerapan aturan yg tegas dan memberi efek jera bagi para pelaku produsen maupun pengedar miras oleh negara serta upaya pencerdasan oleh kalangan alim ulama dan para pengembang dakwah serta penguatan dan penjagaan keimanan masyarakat yang diberlakukan oleh negara melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh sebagai pencegah masyarakat melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat

Sehingga ketika permasalahan diselesaikan dengan solusi Islam selain akan mengembalikan citra Kota Tasikmalaya yang sangat mulia sebagai kota Santri yang tentunya menegakan hukum Islam didalam pengaturan masyarakatnya yang akan membawa keberkahan bagi kota Tasikmalaya karena masyarakatnya jauh dari khamr dan senantiasa menjadi kota yang diridhoi Alloh SWT. 

Semoga menjadi pertimbangan bagi pihak pihak yang berwenang dalam pengaturan kota Tasikmalaya yang saya cintai ini, karena masalah miras dan tuak yang beredar di masyarakat bukan hanya masalah bagi petugas satpol PP dan pemerintah daerah tapi merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan kerjasama dari berbagai pihak. Sekian dan terimakasih.

Pengirim: Dini Setianingrum, SH, Tasikmalaya

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement