Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Bawang Merah

Rabu 28 Aug 2019 10:39 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kanwil Aceh bersinergi dengan Polri dan TNI AL,  Senin (26/8) menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis methamphetamine/sabu dan 59 ton bawang merah.

Bea Cukai Kanwil Aceh bersinergi dengan Polri dan TNI AL, Senin (26/8) menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis methamphetamine/sabu dan 59 ton bawang merah.

Foto: Bea cukai
Barang selundupan berasal dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bea Cukai Kanwil Aceh bersinergi dengan Polri dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis methamphetamine/sabu dan 59 ton bawang merah. Dua barang ini berasal dari Malaysia oleh Tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) 25A.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto, dan Pasintel Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (T) M. Ridwan mengungkapkan  kedua jenis barang ilegal yang berhasil digagalkan penyelundupannya tersebut berasal dari Malaysia.

Baca Juga

 “Digagalkan oleh Satgas Patkor Kastima dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 30005. Barang impor ilegal yang merupakan muatan Kapal Motor (KM) Chantika dan KM. Alif ini disergap oleh tim di Perairan Jamboaye, Aceh Utara pada Rabu pagi (21/8)," kata dia, saat konferensi pers.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, masih menurut Safuadi, KM. Chantika GT. 53 No. 972/QQd didapati memuat bawang merah sebanyak 4.232 karung dengan berat 38 ton. Sedangkan KM. Alif memuat bawang merah sebanyak 2.336 karung dengan berat 21 ton. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendetail, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus seberat 25 kilogram. Barang haram ini ditemukan di ruang mesin dan 3 kemasan kecil dengan berat total 4 gram yang di temukan di dalam pelantang kapal. Adapun perkiraan nilai impor bawang merah dari kedua kapal tersebut sebesar Rp 1,56 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 545 juta.

“Penggagalan penyelundupan sabu dan bawang merah ini menjadi bukti Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk dari luar Indonesia. Jika satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 pengguna, maka dengan penggagalan impor ini sebanyak 250.000 generasi penerus bangsa Indonesia dapat terselamatkan,” kata Safuadi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler