Senin 26 Aug 2019 15:33 WIB

Oso Sampaikan Pentingnya Penguatan DPD

Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Suasana Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD Terpilih Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD Terpilih Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (Oso) menghadiri upacara pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2019-2024. Dalam sambutannya Oso menyampaikan pentingnya penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan.

"DPD adalah lembaga perwakilan dserah yang peran dan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam pasal 22 d UUD 1945, karena itu kita harus gali lebih dalam apa yang jadi ruang lingkup DPD terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya serta pengibangan keuangan pusat daerah, agama, kesehatan," kata Oso di Hotel Bidakara, Senin (26/8).

Baca Juga

Akan tetapi ia menyadari bahwa penguatan DPD saat ini tidaklah mudah.

Ia meyakini bahwa periode kali ini, dengan komunikasi yang efektif dan pendekatan baru, maka DPD akan kembali mendapatkan hak konstitusi sebagai lembaga perwakilan.

"Oleh karenanya menjadi pekerjaan rumah kita bagaimana selanjutnya memperkuat fungsi legislasi DPD agar mampu menyampaikan aspirasi daerah, dalam proses rumusan kebijakan di tingkat nasional terutama pembentukan Undang-undang," ujarnya.

Oso menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 bahwa posisi DPD saat ini setara dengan DPR. Oleh karena itu DPD dinilai berhak terlibat dalam pembuatan program legislatif nasional.

"Apabila DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan sesuai peran dan fungsi sesuai pasal 22 D, dapat ditafsirkam UU yang dibuat mengandung cacat formal," tuturnya.

Terakhir, ia menegaskan penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan DPR. Sebaliknya, justru memperkuat demokrassi di tingkat lokal dan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement