Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Deklarasikan Zona Integritas di Ngurah Rai

Rabu 21 Aug 2019 17:25 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai deklarasikan zona intergrasi di Bandara Ngurah Rai.

Bea Cukai deklarasikan zona intergrasi di Bandara Ngurah Rai.

Foto: Bea Cukai
Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang transparan sangat tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip-prinsip good governance adalah dambaan semua pihak. Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) juga sangat tinggi.

Guna mencapai hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan instansi pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemerintah, melalui Permenpan, mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut, sebagai salah satu wujud keseriusan instansi pemerintah untuk menjadi penyelenggara pemerintah yang baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.

Baca Juga

Didasari hal itu, dan sebagai niat tulus untuk mewujudkan pemerintahan yang diinginkan masyarakat, Bea Cukai Ngurah Rai, sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, dan berada di kawasan bandar udara mendapat kepercayaan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan zona integritas. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, terdapat 6 pelabuhan laut dan 6 bandar udara Indonesia yang telah ditunjuk oleh KPK dan Kemenpan RB untuk mengikuti program tersebut.

"Bea Cukai Ngurah Rai ikut andil dalam Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono dalam deklarasi komitmen zona integritas di lantai 2 Terminal Internasional Area Perkantoran Maskapai, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 16 Agustus 2019.

Berdasarkan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/68/PW.04/2019 perihal Pembangunan Zona Integritas Prioritas Kawasan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, disampaikan bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah ditunjuk sebagai Koordinator Penghubung Tim Stranas PK di Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kegiatan deklarasi yang ditujukan guna mempersiapkan pembangunan ZI WBK dan WBBM Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut, diakhiri dengan pengesahan simbolis penandatangan Piagam Deklarasi Komitmen Bersama oleh 14 perwakilan dari masing-masing stakeholder, termasuk Bea Cukai Ngurah Rai. Para undangan yang hadir dengan bersama-sama mengucapkan slogan “Korupsi No, WBK Yes” yang dipimpin oleh Kepala Polsek KP3 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang juga menandai berakhirnya penyelenggaraan deklarasi.

Pada deklarasi tersebut, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir, S.SiT, SE, M memimpin pembacaan Janji Deklarasi Pencanangan ZI Kawasan yang dilanjutkan dengan penyematan pin kepada perwakilan stakeholder kawasan bandara sebagai bentuk komitmen bersama dalam Pencanangan ZI WBK dan WBBM Kawasan.

“Pada hari ini kami selaku koordinator dari tim pembangunan Zona Integritas kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mengajak untuk bersama-sama mendukung kawasan ini agar terbebas dari praktek Korupsi, kolusi, dan nepotisme salah satunya dengan membangun keterpaduan sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan mengacu pada proses bisnis kawasan bandara,” paparnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler