Rabu 21 Aug 2019 21:33 WIB

Kemendikbud: Sistem Zonasi Sudah Sesuai Permendikbud

Jika calon peserta didik yang melebihi daya tampung, sekolah wajib melapor ke Disdik.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Zonasi PPDB.
Foto: republika
Zonasi PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Thamrin Kasman, mengatakan, sistem zonasi Kemendikbud itu diterapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud pasal 14 ayat satu sampai tiga. "Sesuai regulasi Permen pasal 14 ayat yaitu apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (21/8).

Thamrin menambahkan ayat dua berbunyi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat satu pada sekolah lain dalam zonasi yang sama. Lalu, ayat ketiga dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat dua tidak tersedia, maka peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.

Baca Juga

Sementara itu, pengamat pendidikan, Indra Charismiaji, mengatakan, terjadi kekacauan di antaranya di Banten karena tidak ada data antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Sistem zonasi pendidikan sudah sesuai regulasi tetapi pelaksaan di daerahnya tidak sesuai dengan regulasi.

"Ya harusnya mereka punya data minta sama Dinas Dukcapil daerah tersebut. Kalau kayak gini keliatan mereka tidak punya data. Bagaimana bisa sesuai regulasi? Di dalam regulasi sistem zonasi pendidikan sudah jelas," kata dia.

Indra melanjutkan Dinas Pendidikan Banten harus meluruskan sistem zonasi pendidikan ini. Jangan ada kesenjangan, siswa mampu sekolah di sekolah negeri sedangkan yang tidak mampu tidak terdata dan tidak dapat sekolah karena pelaksanaanya yang tidak runtut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement