Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Asal Mula Rencana Pengembalian GBHN

Ahad 18 Aug 2019 17:17 WIB

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (18/8).

Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan saat menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (18/8).

Foto: dok. MPR
Ide menghidupkan kembali GBHN didahului pengkajian yang mendalam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyampaikan rencana untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Itu disampaikan Zulkifli saat memberi sambutan peringatan Hari Konstitusi, Ahad (18/8).

Zulkifli menyampaikan perlunya penyesuaian konstitusi dengan melakukan penataan sistem ketatanegaraan.

Baca Juga

"Melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," ujar Zulkifli.

Menurutnya, baik di fraksi-fraksi maupum kelompok DPD di MPR. Mereka, kata JK, telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"GBHN yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan Undang-Undang Dasar, yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.

Ia melanjutkan, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Artinya, setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR.

Zulkifli juga memastikan penataan kewenangan MPR, dengan memberikan kedudukan baru kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan format baru. Namun demikian, Zulkifli memastikan format itu tidak akan mengubah kedaulatan di tangan rakyat.

"Harus dihindari terjadinya reinkarnasi MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti yang terjadi pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan," kata Zulkifli.

Zulhas hari ini memimpin peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (18/8). Hadir juga Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga Menteri Lingkungan Hidup, para pimpinan MPR dan Kehutanan Siti Nurbaya, sejumlah pimpinan lembaga negara lainnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler